Unpad Bebaskan Biaya 1 Semester Mahasiswa Tingkat Akhir
Pembebasan biaya perpanjangan 1 semester di Unpad hanya untuk mahasiswa penuhi syarat
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi mengeluarkan kebijakan khusus mengenai perpanjangan masa studi untuk mahasiswa yang berada di batas akhir masa studinya. Mahasiswa yang memenuhi syarat akan dibebaskan biaya untuk perpanjangan masa studi.
Menurut Rektor Unpad, Rina Indiastuti, kebijakan khusus berupa perpanjangan satu semester itu diberikan kepada mahasiswa yang seharusnya lulus di semester berjalan tetapi mendapat kendala tertentu sehingga tidak dapat menyelesaikan studi pada waktunya.
"Kendala yang dimaksud terutama terkait kepada mereka yang penyelesaian studinya terhambat oleh dampak wabah Covid-19," ujar Rina kepada wartawan, Senin (20/4).
Selain perpanjangan masa studi, dalam kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 367/UN6.RKT/KEP/HK/2020, dinyatakan bahwa mahasiswa yang memenuhi syarat dapat pula dibebaskan dari kewajiban untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Dalam lampirannya, SK itu secara rinci menyebutkan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kebijakan tersebut. Syarat pertama, menurut Rina, mereka adalah mahasiswa di tahun terakhir yang sudah memasukkan mata kuliah Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, Disertasi, atau bentuk tugas akhir lainnya ke dalam kontrak perkuliahan, di mana usulan risetnya sudah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing atau promotor setidaknya di awal semester ganjil ini. Kedua, kata dia, mereka adalah mahasiswa di tahun terakhir yang memenuhi syarat pertama namun mengalami hambatan dalam pengerjaan dan penyelesaian tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi atau bentuk tugas akhir lainnya sebagai akibat dari pembatasan aktivitas karena pandemi Covid-19.
Hambatan yang dimaksud, kata dia, dapat berupa kesulitan mencari data di lapangan karena adanya pembatasan akses, kesulitan melakukan pembimbingan jarak jauh di masa Work from Home (WFH), atau juga hambatan karena dampak kesehatan berupa terpaparnya mahasiswa atau dosen pembimbing oleh virus corona.
Ketiga, kata dia, selain dua syarat di atas, mahasiswa akan mendapatkan manfaat kebijakan khusus ini apabila sudah dijadwalkan sidang namun melewati batas akhir masa studinya. Mereka adalah yang telah selesai dengan proses pembimbingan tetapi tidak sempat mendaftar sidang di semester berjalan.
Kebijakan itu, kata dia, berlaku untuk sidang skripsi mahasiswa Program Sarjana atau Sarjana Terapan; ujian tesis atau ujian akhir lainnya untuk mahasiswa Program Profesi, Magister, atau Spesialis; serta Penelaahan Naskah Disertasi (PND) atau Sidang Promosi Doktor (SPD) untuk mahasiswa Program Doktor.
Seperti yang pernah dilontarkan Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan, sejauh ini kebijakan perpanjangan masa studi dan pembebasan UKT/BPP di Unpad memang hanya diberlakukan untuk mahasiswa yang berada di semester terakhir. Hal itu dikarenakan kegiatan belajar mengajar seperti layanan pembelajaran, UTS/UAS, ujian sidang baik itu usulan penelitian ataupun tugas akhir untuk mahasiswa yang belum masuk batas akhir masa studi tetap dilaksanakan sesuai jadwal di masa pandemi Covid-19 ini. Hanya pelaksanaannya saja yang dialihkan ke perkuliahan jarak jauh melalui media dalam jaringan.
Namun, kondisi yang berbeda sangat mungkin terjadi kepada mahasiswa semester terakhir. Menurut Rina, kemungkinan terjadinya hambatan bagi kelompok mahasiswa di batas akhir studi untuk menyelesaikan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi di masa kedaruratan ini cukup besar.
“Itu sebabnya kepada kelompok mahasiswa ini diberikan perpanjangan batas masa studi selama satu semester dan dapat diberikan pembebasan kewajiban membayar UKT/BPP, jika minimal sudah memiliki usulan riset yg sdh disetujui dosen pembimbing,” kata Rina.
Sampai saat ini tercatat masih ada 722 orang mahasiswa tahun terakhir Program D4, S1, S2, dan S3 yang masih aktif dan belum menyelesaikan studinya. Namun, bukan berarti semua mahasiswa ini pasti dapat memperoleh perpanjangan masa studi ataupun pembebasan UKT/BPP.
Untuk memperolehnya, kata dia, para mahasiswa ini harus menyampaikan surat permohonan pengajuan perpanjangan batas studi kepada Dekan Fakultas masing-masing. Dekan kemudian akan merekomendasikan nama-nama mahasiswa yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi akademik. Konsekuensinya, kata dia, jika pada saat perpanjangan batas studi berakhir, dan ternyata mahasiswa yang direkomendasikan tersebut tidak dapat menyelesaikan studinya, ia dianggap mengundurkan diri.