Wantim MUI: Tak ke Masjid Bukan Berarti Meninggalkan Masjid
'Jadi biarlah yang ke masjid itu tidak banyak, tetapi di rumah itu harus dihidupkan.'
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Didin Hafidhuddin menegaskan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 soal tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19 bukan untuk mengajak meninggalkan masjid. Dia mengingatkan umat Muslim untuk beribadah sesuai kemampuan.
"Sudah ada fatwa dari MUI (terkait ibadah di tengah wabah corona). Kita memang diperintahkan beribadah sesuai dengan kemampuan kita. Kita tidak ke masjid bukan karena meninggalkan masjid tetapi karena kondisi yang tidak memungkinkan," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (20/4).
Didin menjelaskan, pelaksanaan ibadah shalat berjamaah di masjid seperti biasanya tentu akan menjadi kerumunan orang banyak sehingga dapat memicu penyebaran wabah Covid-19. Jumlah orang yang melaksanakan ibadah di masjid pun harus diatur agar cukup sedikit saja yang shalat di masjid.
"Jadi biarlah yang ke masjid itu tidak banyak. Tetapi di rumah itu harus dihidupkan. Nah ini jadikan bulan Ramadhan itu bulan membangun ketahanan keluarga. Mungkin selama ini suami-istri jarang ngobrol, jarang diskusi, jarang mendidik anaknya sehingga masing-masing saja dengan kesibukannya," tutur dia.
Didin secara pribadi merasa khawatir seperti apa jadinya generasi mendatang jika banyak anak yang tidak mendapatkan pendidikan oleh orang tuanya. "Karena generasi yang menjauh dari rumah, yang tidak terdidik oleh orang tuanya, akibatnya gerakan-gerakan yang merusak itu semakin gencar, gerakan LGBT, gerakan single parent, gerakan kehidupan bebas," katanya.
Karena itu, menurut Didin, memang ada hikmah di balik pandemi wabah Covid-19 ini. "Kita dipaksa, didorong untuk berdiam di rumah, bukan sekadar diam, tetapi bekerja di rumah, belajar di rumah, beribadah di rumah, jangan terlalu banyak keluar, kecuali kalau ada keperluan yang mendesak," ucap dia.