Kabupaten Malang Perpanjang Masa Belajar di Rumah
Kabupaten Malang perpanjang kegiatan belajar di rumah hingga 1 Juni 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang mengumumkan adanya perpanjangan kegiatan belajar di rumah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Rachmat Hardijono mengatakan, kegiatan belajar di rumah diperpanjang dari 21 April menjadi 1 Juni 2020. Kebijakan ini berlaku dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malang.
"Dan dengan selalu memperhatikan status penyebaran Covid-19 di wilayah Malang," ujar Rachmat saat dikonfirmasi Republika, Senin (20/4).
Tak hanya pelajar, pengawas dan kepala sekolah serta guru diimbau dapat melaksanakan tugas pembelajaran dan tugas-tugas Iainnya dari rumah (BDR) masing-masing. Bisa juga dilaksanakan di kantor sesuai protokol kesehatan sampai dengan 1 Juni 2020.
Hal yang pasti harus tetap melakukan proses pembelajaran secara terstruktur, menggembirakan, dan bermakna melalui sistem dalam jaringan (daring).
"Atau (bisa juga) di luar jaringan (luring) termasuk memanfaatkan program siaran di TVRI," ucap Rachmat.
Rachmat mendorong tenaga pendidik bisa menjalin komunikasi, dan memantau perkembangan serta kesehatan peserta didik. Upaya ini dapat dilakukan melalui orang tua/wali masing-masing. Aspek pemantauan ini diperlukan agar kondisi peserta didik dapat tetap baik dalam menghadapi Covid-19.
Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan tetap menjaga kebersihan dan keamanan serta kenyamanan lingkungan sekolah selama status darurat. Mereka diminta selalu berkoordinasi dengan pemimpin wilayah dan kepala Puskesmas setempat. Caranya dengan membangun sinergi serta kegotongroyongan apabila sekolah dibutuhkan dan ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai tempat observasi.
Rachmat juga mengatakan, guru perlu terus mengukur pencapaian kompetensi setiap peserta didik sesuai kurikulum berlaku. Dalam hal ini dengan mengacu kalender sekolah. Kemudian melakukan pengolahan hasilnya mulai 4 sampai 20 Mei 2020 untuk SD/sederajat. "Atau mulai tanggal 26 s.d. 28 Mei 2020 untuk jenjang SMP/sederajat," kata Rachmat.
Untuk persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020, kata Rachmat, ini masih harus menunggu Pedoman Teknis Pelaksanaan PPDB di Kabupaten Malang. Hal ini termasuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Selain itu, Rachmat menganjurkan para guru dan masyarakat sekitar untuk mengikuti Sensus Penduduk Online melalui laman https://sensus.bps.go.id/. Sensus perlu dilakukan sebelum 29 Mei 2020 demi memperkuat, memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Kemudian juga agar meningkatkan ketepatan pengambilan kebijakan dan layanan publik termasuk di proses PPDB.