Sidebar

Hukum Ziarah Saat Haji dan Umroh

Tuesday, 21 Apr 2020 22:12 WIB
Hukum Ziarah Saat Haji dan Umroh. Foto: Sejumlah jamaah berjamaah Shalat Dhuhur di Masjid Qiblatain, Madinah, Arab Saudi, Rabu (15/10) pekan lalu. Masjid Qiblatain ini menjadi salah satu dari tiga ikon masjid di Kota Madinah yang menjadi lokasi ziarah para jamaah haji maupun umrah. Dua masjid be

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Ziarah tidak termasuk rangkaian ibah haji maupun umrah, tetapi untuk memenuhi anjuran Nabi Muhammad SAW.

a) Tujuan ziarah, ziarah merupakan amalan yang bertujuan melihat dari dekat tempat-tempat bersejarah dan untuk menyaksikan secara nyata tempat-tempat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan agama Islam agar dapat memperoleh iman. Ziarah ke tempat bersejarah baik di Mekkah, Madinah maupun tempat lain tidak termasuk rangkaian ibadah haji.

b) Hukum ziarah, hukum asal berziarah ketempat bersejarah adalah mubah. Bila dilaksanakan dengan niat baik untuk menambah iman dan keyakinan terhadap kebesaran ajaran Islam hukumnya menjadi sunah. Tetapi apabila dilaksanakan dengan cara berlebihan misalnya dengan cara mengeramatkan tempat-tempat tersebut sehingga menimbulkan kemusyrikan, maka hukumnya menjadi haram.

Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya