Apa Hukuman Napi yang Berulah Lagi? Ini Saran Komnas HAM

Jumlah napi asimilasi yang kembali berulah terus bertambah.

Apa hukuman Napi yang Berulah Lagi? Ini Saran Komnas HAM
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pencabutan status asimilasi dan pemberatan hukuman terhadap narapidana (napi) yang kembali berulah penting dilakukan. Hingga saat ini, sebanyak 38.822 napi sudah dikeluarkan dari penjara melalui program asimilasi dan hak integrasi pencegahan penyebaran virus korona. Namun, sejumlah residivis melakukan aksi...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler