Masa PSBB Jakarta akan Diperpanjang
Kasus Covid-19 di DKI yang masih terus naik menjadi alasan perpanjangan masa PSBB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diberlakukan sejak 10 April 2020. Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto, menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI mengambil langkah tersebut dengan pertimbangan angka penderita Covid-19 di Ibu Kota yang terus naik.
"Kasus Covid-19 masih terus naik dan karenanya di DKI akan melanjutkan pemberlakuan PSBB," ujar Catur di Jakarta, Rabu (22/4).
Data dari laman resmi informasi virus corona (Covid-19) menyebutkan, sejak 10 April 2020 atau hari pertama diterapkan PSBB tercatat 1.719 kasus positif. Pada Rabu, terhitung warga yang terpapar virus asal Wuhan (China) itu 3.399 orang.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik meminta Gubernur Anies Baswedan segera mengajukan perpanjangan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, menurut dia, ada kekhawatiran penularan virus itu bertambah menyebar bila PSBB tak diperpanjang.
"Memang harus diperpanjang. Kan jumlah yang terpapar tetap bertambah ya walaupun jumlah yang sembuh juga meningkat. Pak Anies segera ajukan ke Kemenkes untuk perpanjangan," kata Taufik.
Politikus Partai Gerindra ini menilai perpanjangan harus sampai batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan sampai angka penderita Covid-19 menurun. "Kemudian, bantuan juga harus (diberikan selama PSBB). Makanya saya kira DKI harus prepare waktu yang panjang, misal, sampai bulan apa gitu," katanya.
"Kalau nanti misal pelaksanaannya jauh lebih cepat itu kan jauh lebih bagus. (Perusahaan yang masih beroperasi) harus ditindak agar PSBB ini berhasil tekan Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta kemungkinan bakal diperpanjang. Dia menganggap waktu PSBB selama 14 hari tak bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Lalu bahwa pembatasan ini memang menurut peraturan menkes itu diberlakukan selama 14 hari. Padahal, dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari," katanya.
"Karena itu, hampir pasti PSBB harus diperpanjang sehingga penanganannya tidak keteteran kita," kata Anies saat rapat virtual dengan tim pengawas (timwas) DPR penanggulangan Covid-19, Kamis (16/4).