PKB Minta Bansos Disalurkan ke Perantau tak Mudik
Bansos dapat meringankan hidup para perantau di tengah pandemi virus Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan melarang total masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini, mulai 24 April mendatang. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta bantuan sosial (bansos) juga didistribusikan kepada para perantau tak mudik.
"Pelarangan mudik diikuti kepastian berbagai skema bantuan sosial (bansos) untuk didistribusikan kepada warga terdampak Covid-19, terutama di kota-kota besar," ujar Cucun dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Cucun melihat, bansos ini dapat menjadi penyambung dan meringankan hidup para perantau di tengah pandemi virus Covid-19. Sebab saat ini, banyak orang di perantauan yang kehilangan mata pencaharian dan nekad untuk mudik.
"Dalam pandangan kami bansos-bansos tersebut harus segera diterima oleh mereka sehingga warga di perantauan sedikit tenang menjalankan Ramadan dan merayakan Idul Fitri," ujar Cucun.
Ia juga mendorong pemerintah dan jajaran terkait segera menyiapkan skenario pendukung. Untuk memastikan agar pelarangan mudik terealisasi baik di lapangan, seperti penutupan akses tol bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum antarkota.
"Penegakan sanksi juga harus dilakukan jika ada perantau yang nekat mudik dan tidak mengikuti anjuran pemerintah," ujar Cucun.
Fraksi PKB mendukung penuh keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik Lebaran tahun ini. Larangan mudik tersebut dinilai sebagai langkah tegas pemerintah memutus rantai penularan virus Covid-19.
"Kita tidak ingin warga perantauan yang umumnya berada di zona merah penyebaran virus tersebut menjadi carrier virus saat mereka mudik dan menulari keluarga di kampung halaman," ujar Cucun.
Pemerintah memutuskan melarang total masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini, mulai 24 April mendatang. Namun, penerapan sanksi bagi pelanggar baru akan efektif pada 7 Mei 2020.
"Mulai ketat setelah tanggal 7 (Mei), kenapa karena masih ada persiapan-persiapan lagi ke arah situ. Jadi, misal dalam konteks tindakan hukum," ujar Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B Pandjaitan.