Beberapa Transportasi Laut Masih Diizinkan Beroperasi
Kapal yang layani pemulangan TKI masih diperbolehkan beroperasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengizinkan beberapa layanan transportasi laut untuk beroperasi di tengah masa pelarangan mudik tahun ini. Salah satunya, kapal penumpang yang melayani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) dari pelabuhan-pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk.
Tapi, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, kapal yang digunakan telah mendapatkan persetujuan dari syahbandar pelabuhan transit.
"Selain itu, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI serta kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Covid-19 Daerah di pelabuhan debarkasi yang ditunjuk," kata Wisnu dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (24/4).
Pengecualian juga diberlakukan untuk layanan pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
Wisnu menambahkan, larangan tidak berlaku juga untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu provinsi, kabupaten dan kecamatan.
"Ini dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut tidak dalam penetapan PSBB," ujarnya
Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.
Dalam masa pelarangan mudik, Wisnu mengatakan, kapal penumpang diberikan izin beroperasi untuk mengangkut barang logistik. Misalnya, barang pokok dan penting, obat-obatan/peralatan medis dan barang penting lain yang dibutuhkan daerah. Perizinan diberikan jika jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam regulasi yang diundangkan pada Kamis (23/4) tersebut, larangan operasional untuk kapal laut berlaku hingga 8 Juni. Sedangkan, larangan pada angkutan udara berlaku hingga 1 Juni dan 15 Juni untuk kereta api. Seluruhnya sama-sama berlaku mulai Jumat (24/4).