Lebih dari 13 Ribu Orang di Jaksel Sudah Rapid Test
Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jaksel catat 13 ribu orang sudah jalani rapid test.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan hingga Sabtu (25/4) mencatat sebanyak 13.065 warga sudah menjalani tes cepat (rapid test) deteksi virus corona (Covid-19). Keterangan ini disampaikan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Muhammad Helmy.
"Dari 13.065 orang yang menjalani tes cepat tersebut ditemukan sebanyak 12.646 negatif dan 419 positif," kata Helmy saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Helmy mengatakan, tingkat kepositifan Covid-19 di wilayah Jakarta Selatan berdasarkan jumlah warga yang telah menjalani tes cepat sebesar 3,2 persen. Menurut dia, pelaksanaan tes cepat di wilayah Jakarta Selatan telah dilakukan sejak instruksi Presiden Joko Widodo mulai Jumat (20/3) lalu.
Presiden menginstruksikan pelaksanaan tes cepat terlebih dahulu dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. Helmy menyebutkan, tes cepat masih dilakukan dengan menyasar orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang tanpa gejala (OTG) berdasarkan hasil pelacakan dari pasien positif.
Tes cepat juga dilakukan oleh sejumlah pihak, seperti pada Kamis (23/4) Kejaksaan Agung RI melaksanakan tes cepat secara drive thru atau layanan tanpa turun yang menyasar 500 kendaraan roda dua dan roda empat. Dari hasil tes cepat secara drive thru tersebut terdapat dua orang dinyatakan positif, yakni pengemudi taksi dan ojek daring dari wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Mereka yang dinyatakan positif diperiksa ulang dengan PCR (polymerase chain reaction). "Dilakukan isolasi dan dirujuk ke rumah sakit, dilihat kasus per kasus. Jika gejala buruk tentu harus dirawat," kata dia.
Hingga Sabtu malam, data dalam situs corona.jakarta.go.id menunjukkan sebanyak 3.681 kasus positif Covid-19 berada di Jakarta. Perinciannya adalah 1.947 orang dirawat, 1.050 orang menjalani isolasi mandiri, 334 orang sembuh, dan 350 orang meninggal dunia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat (10/4) yang diperpanjang hingga 22 Mei 2020. Tujuan PSBB untuk mengendalikan penularan virus corona yang penyebarannya sangat cepat. Masyarakat diminta untuk tetap di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, serta beribadah dari rumah. Masyarakat juga dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.