Perppu Covid-19: Pasal Kebal Hukum Pejabat Digugat
Pasal 27 Perppu penanganan Covid-19 dinilai memberikan kekebalan hukum ke pejabat.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Adinda Pryanka
Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini menggelar sidang pendahuluan tiga permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 (Perppu Covid-19). Pemohon perkara menilai, Pasal 27 Perppu itu memberikan keistimewaan kepada pejabat tertentu untuk kebal hukum.
"Pasal 27 dalam Perppu yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Covid-19 ternyata memberikan keistimewaan kepada pejabat tertentu untuk kebal hukum," ujar kuasa hukum pemohon perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020, Zainal Arifin Hoesein saat membacakan permohonan, Selasa (28/4).
Padahal, kata dia, hukum secara universal mengutamakan prinsip equality before the law atau setiap orang sama di hadapan hukum dan supremasi hukum. Menurut pemohon, ketentuan Pasal 27 mengandung rumusan norma yang menjadikan penegakkan hukum tidak adil.
Sebab, Pasal 27 mengandung rumusan norma yang memberikan perlindungan bagi mereka yang berlaku tidak adil atau melakukan sesuatu yang dapat merugikan bangsa dan negara. Zainal mengatakan, aturan yang memiliki kekebalan hukum ini bertentangan dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.
Pemohon juga menilai, Pasal 27 berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang seperti kasus BLBI saat krisis moneter menjerat Indonesia. Ketika itu, lanjut Zainal, uang Bank Indonesia dikuras untuk menyehatkan perbankan yang katanya mengalami rush tetapi kenyataannya cuma modus dari para pemilik bank untuk mendapatkan dana segar menyelamatkan grup usahanya.
Pasal 27 Perppu 1/2020 itu terdiri dari tiga ayat. Pasal 27 ayat 1 menyebutkan, "biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk
kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara."
Pasal 27 ayat 2 berbunyi, "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal 27 ayat 3 mengatur, "segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara."
Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh pemohon perseorangan diantaranya Din Syamsuddin, Amien Rais, dan kawan-kawan. Persidangan pendahuluan digelar di Gedung MK dengan menjalanlan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti penggunaan masker dan physical distancing di dalam ruang sidang.
Dikutip situs resmi MK, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sidang akan berlangsung seperti biasa sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2020. Namun, persidangan tetap memperhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya di masa pandemi Covid-19 ini.
”Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” kata Anwar.
Respons Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons atas uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Khususnya, mengenai Pasal 27 dalam Perppu 1/2020 yang dinilai sebagai upaya pemerintah, termasuk Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK), mendapatkan imunitas hukum.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menampik pandangan itu. Ia mengatakan, Pasal 27 merupakan semangat pemerintah dan KSSK untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pejabat negara untuk mengambil keputusan penting dalam situasi darurat saat ini.
Yustinus menekankan, poin tersebut akan menjadi landasan yang bagus agar pejabat berani membuat keputusan terbaik, terutama di tengah tekanan pandemi Covid-19 saat ini. "Agar mereka tidak takut kriminalisasi atau hal-hal lain yang akan berpotensi merugikan dirinya di masa mendatang," katanya ketika dihubungi Republika, Selasa (28/4).
Hanya saja, Yustinus menambahkan, syaratnya adalah pejabat tersebut memang sudah menunjukkan itikad baik. Apabila ditemukan niat jahat, tentu saja terbuka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yustinus mengatakan, pemerintah dapat mengelaborasi berbagai penjelasan tentang latar belakang, motif dan tujuan Perppu 1/2020 dengan lebih baik jika memang dibutuhkan. Terlepas dari itu, ia menyerahkan hasil akhirnya kepada Mahkamah Konstitusi.
"Kami serahkan kepada Mahkamah untuk menilai dan memutuskan," tuturnya.
Yutinus mengakui, pihaknya sudah mengetahui mengenai pengajuan permohonan konstitusionalitas Perppu 1/2020 yang diajukan oleh beberapa pihak. Menurutnya, itu adalah hak tiap warga negara yang patut dihormati dan didukung, sehingga diskursus terjadi dalam format yang terhormat.