Meski Pandemi Bamsoet Minta Laporan Pajak Tetap Dilakukan

Pandemi bukan alasan bagi para wajib pajak tak melaporkan pajaknya

MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melaporkan pembayaran pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan secara langsung melalui Kanwil DJP Jakarta Timur.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) hari ini melaporkan pembayaran pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan secara langsung melalui Kanwil DJP Jakarta Timur. Walaupun pandemi Covid-19 masih menerjang, bukan menjadi alasan bagi para wajib pajak tak melaporkan pajaknya.

"Terlebih pemerintah sudah memberikan banyak fasilitas dan insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan selama masa wabah pandemi Covid-19 ini. Seperti penurunan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan, pajak penghasilan ditanggung pemerintah, pajak penghasilan atas impor dibebaskan serta pajak pertambahan nilai atas impor tidak dipungut. Karenanya sebagai wajib pajak, kita tak boleh telat apalagi malas bayar pajak," ujar Bamsoet usai melaporkan pajaknya, di Jakarta, Rabu (29/4).

Laporan pembayaran Pajak Bamsoet dilakukan secara online yang dipandu langsung oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit, Inge Diana Rismawanti di kediaman pribadinya.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, pajak yang dibayarkan merupakan wujud gotong royong warga dalam membangun negara. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, negara memerlukan anggaran yang tak kecil untuk menangani Covid-19 agar segera cepat berlalu.

"Data Direktorat Jenderal Pajak, per 28 April kemarin baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan. Menurun dibandingkan tahun lalu yang bisa mencapai 11,9 juta wajib pajak. Mudah-mudahan sisa dua hari ini, sekarang dan besok, akan semakin banyak lagi wajib pajak yang dengan kesadaran dirinya melaporkan SPT Tahunan," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga mengingatkan para pihak yang terdahulu menjadi pengemplang pajak untuk tak lagi main-main. Melalui Compliance Risk Management (CRM) dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), para wajib pajak tak bisa lagi kabur dari kewajibannya membayar pajak. Jika kabur, resiko hukum yang akan mengintai.

"Membayar pajak tak akan mengurangi harta dan penghasilan yang selama ini telah kita dapat dari tanah, air, dan udara yang selama ini kita nikmati dari bumi Indonesia. Justru dengan membayar pajak, kita turut menjaga keberlangsungan pembangunan dan masa depan Indonesia. Sehingga kita tetap bisa berbakti, berniaga, dan berkarya disini," pungkas Bamsoet.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler