OJK: Waspadai Penawaran Fintech dan Investasi Tanpa Izin
Masa Pandemi Covid-19, OJK: Waspadai Penawaran Fintech dan Investasi Tanpa Izin
Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal yang marak muncul memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid-19.
"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: Antisipasi Dampak Covid-19, OJK Keluarkan 5 Aturan Baru
Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat. Karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.
"Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam.
Pada masa pandemi Covid 19 ini, di bulan April, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. April 2020 sebanyak 2.486 entitas.
Tongam juga meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian. Selain itu, pada April ini, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu, banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Dari 18 entitas tersebut, 12 di antaranya melakukan kegiatan Penawaran Investasi Uang tanpa izin; 2 Multi Level Marketing tanpa izin; 1 Perdagangan Forex tanpa izin; 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin; 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin; dan 1 Investasi emas tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending atau pun berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
2. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi, atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3. Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.