Tarawih Berjamaah Saat PSBB Bisa Dilaksanakan, Asal...

Pakar berpendapat sholat tarawih masih bisa dilakukan di daerah zona hijau.

Republika/Thoudy Badai
Warga dianjurkan sholat tarawih di rumah di saat pandemi corona. Warga di zona hijau dianggap masih bisa berjamaah di masjid, namun dengan sejumlah catatan.
Rep: Febrian Fachri Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ahli Epidemiologi Universitas Andalas (Unand) Padang Defriman Djafri mengatakan masyarakat di suatu daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa tetap menggelar  sholat tarawih berjamaah. Tapi pelaksanaannya harus dengan catatan suatu nagari, kelurahan atau kecamatan tersebut benar-benar dipastikan tak ada orang yang positif terjangkit virus corona.

Selain itu seluruh warga bersama perangkat nagari, kecamatan, TNI dan Polri sama-sama memastikan tidak ada lagi arus masuk dan keluar wilayah hijau tersebut. Sehingga di suatu nagari, kelurahan atau kecamatan dapat dipastikan tetap aman dari virus corona meskipun tetap sholat berjamaah ke masjid. Tak hanya sholat tarawih, tapi juga sholat Jumat dan sholat wajib lima waktu.

"Sholat tarawih berjamaah bisa tetap diselenggarakan. Pemerintah dapat melonggarkan PSBB, bukan dicabut ya. Dengan catatan semua warga di suatu wilayah itu negatif (Covid-19). Dan dijamin tak ada lagi orang keluar masuk," kata Defriman melalui video conference via aplikasi Zoom bersama IJTI Sumbar, Sabtu (2/5).

Sumatra Barat sudah memasiki hari ke 11 PSBB. Pemprov Sumbar akan segera melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan besar kemungkinan PSBB akan diperpanjang karena selama hampir dua pekan berlangsung masih ada sejumlah pelanggaran. Seperti pasar-pasar tradisional yang belum menjaga jarak dan masih banyak warga yang sholat berjamaah ke masjid meskipun sudah ada imbauan dari Majelis Ulama Indonesia agar umat Islam sementara sholat di rumah saja sampai pandemi corona teratasi.

Senada dengan pendapat Defriman, Irwan Prayitno tak menutup kemungkinan PSBB di Sumbar diperpanjang dan memberikan pengecualian kepada kearifan lokal. Yakni masyarakat di wilayah hijau atau masih belum terdapat kasus positif Covid-19 diperbolehkan beraktivitas normal termasuk ke pasar, ke masjid dan lain-lain dengan syarat tak ada lagi arus keluar masuk orang di wilayanh tersebut.

"Jadi nanti akan ada PSBB ala Sumbar. Yakni tetap boleh ada aktivitas normal dengan syarat itu tadi. Semuanya dipastikan negatif corona dan tak boleh lagi ada yang masuk atau keluar," ujar Irwan.


Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler