DPR Minta Pemerintah Perhitungkan Badan Usaha Migas
Pemerintah diminta berhati-hati dalam memberikan insentif penurunan harga gas indutri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR meminta Pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha badan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas), dalam menerapkan penurunan harga gas menjadi 6 dolar per MMBTU di tingkat konsumen.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Senin (4/5) Sejumlah Anggota komisi VII yang hadir membahas penurunan harga gas untuk industri menjadi sebesar 6 dolar per MMBTU. Anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam mengatakan, dalam pelaksanaan penurunan harga gas menjadi 6 dolar per MMBTU tidak berbenturan dengan perundang-undangan lainya.
"Ada perundangan yang nggak boleh ditabrak, misal peran BPH Migas menatur toll fee. Pak Menteri punya kebijakan mengatur biaya distribusi itu bagus, tapi jangan nabrak undang-undang," kata Syaikhul.
Anggota Komisi VII DPR Andy Yulianti Paris pun mengingatkan, Pemerintah untuk berhati-hati dalam memberikan insentif penurunan harga gas indutri, sebab dia khawatir akan memberatkan negara seperti subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Untuk gas Malaysia mengurangi subsidi, kok kita menambah subsidi ini berbahaya seperti BBM," tutupnya
Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM Sugeng Suparwoto mengatakan, dalam kesimpulan poin ke tujuh rapat Komisi VII DPR meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penurunan harga gas industri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. yang pelaksanaanya dilakukan melalui penyesuaian harga gas hulu dengan pengurangan porsi pemerintah.
"Dengan mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016," kata Sugeng, saat membacakan kesimpulan
Dalam kesimpulan Sugeng melanjutkan, penurunan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan badan usaha hilir, dengan diberikan kompensasi penurunan harga gas.
Seperti diketahui, kebijakan penurunan harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).