Fikih Milenial: Sedekah Daring, Sah?

Bersedekah secara daring dikategorikan sebagai serah-terima nonfisik yang sah.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

  Diasuh oleh Ustaz Dr ONI SAHRONI MA  


Bersedekah, berinfak, atau berzakat secara daring (online) itu diperkenankan karena sudah memenuhi ketentuan ijab qabul/ijab dan serah terima nonfisik serta memenuhi unsur kemudahan. Membayar sedekah, infak, zakat, fidyah, dan donasi lainnya melalui transfer mobile banking, e-wallet, atau transfer ATM ke lembaga amil zakat...

Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler