DPR Senang, Bepergian Luar Kota Boleh Tetapi Mudik Dilarang

Semua sektor transportasi dapat mengangkut penumpan meski mudik tetap dilarang.

Antara/Kornelis Kaha
Sejumlah pesawat dari beberapa maskapai penerbangan diparkir di Apron Bandara El Tari Kupang, NTT,Selasa (28/4). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan mulai Kamis (7/5) semua sektor moda transportasi dapat mengangkut penumpang lagi meski mudik tetap dilarang.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI pada Rabu (6/5) melakukan rapat kerja secara virtual dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Korlantas Polri membahas antisipasi mudik 2020 pada masa pandemi Covid-19. Dalam rapat kali ini, para anggota DPR yang mengikuti rapat kerja terdengar senang setelah mendengar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan mulai Kamis (7/5) semua sektor moda transportasi dapat mengangkut penumpang lagi meski mudik tetap dilarang.

Baca Juga


“Rencananya operasinya mulai besok, 7 Mei 2020 dengan (mengangkut) orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik. Ibu Neng enggak boleh mudik, tapi kalau ada tugas di Tasik monggo. Pak Lasarus ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh, jadi tujuannya jelas,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5).

Setelah Budi menyatakan hal tersebut, salah seorang anggota DPR memberi tanggapan dengan nada bercanda. “Saya mau pulang ke Jakarta, Pak Menteri,” tutur salah seorang anggota DPR Komisi V.

Budi melanjutkan, anggota DPR termasuk beruntung bisa kembali melakukan perjalanan, termasuk juga pejabat di Kementerian Perhubungan. Namun, jika hal tersebut terkait tugas negara.

“Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Oleh karenanya, kita tidak mau ada suatu penyalahgunaan itu,” ujar Budi.

Tak lama setelah Budi menutup pemaparannya, para anggota DPR terdengar mengucapkan takbir dan syukur. Mereka juga senang Budi sudah sehat dan kembali lagi memimpin Kementerian Perhubungan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler