Mudik Dilarang, Kemenhub Sebutkan Kriteria Boleh Bepergian
Penumpang boleh bepergian akan diatur pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian. Adapun mengenai operasional moda tranportasi yang sempat menjadi polemik adalah untuk mendukung dan menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar-red). Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam siaran persnya, Rabu (6/5)
Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
"Kementerian perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan Kereta Api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Adita.
Sebelumnya, Rabu (6/5) pagi ini telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus seperti pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Ketiga, Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19, dan lain sebagainya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, mulai besok, Kamis (7/5), moda transportasi dapat kembali beroperasi. Namun, Budi menegaskan, bukan berarti mudik diperbolehkan. Kebijakan tersebut hanya menjadi penjabaran atau turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bukan relaksasi.
Hal ini sempat menjadi polemik karena kebijakan Kemenhub dinilai bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Presiden mengingatkan bahwa upaya pencegahan penyebaran infeksi virus corona ini bukan tanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 semata, namun semua pihak. Jokowi meminta keterlibatan jajaran pemerintahan, termasuk menteri dan kepala lembaga, organisasi sosial kemasyarakatan, relawan, partai politik, hingga pihak swasta dalam penanganan pandemi ini.
"Saya khawatir kalau masalah transportasi umum ini dibuka dalam waktu yang sekarang-sekarang ini, kita belum siap," kata Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay.