ASN yang Mudik Bisa Turun Pangkat Hingga Diberhentikan
ASN yang Mudik Bisa Turun Pangkat Hingga Diberhentikan
BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik selama pandemi Covid-19 akan mendapat sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran yang dilakukan. Aturan sanksi tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri PAN RB nomor 36 tahun 2020.
Tak terkecuali bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan bahwa sanksi yang diberikan pada ASN tersebut terbagi ke dalam 3 kategori, yakni ringan, sedang hingga berat.
"Bagi ASN yang mudik mulai 30 Maret sebelum surat edaran keluar, dikenakan sanksi disiplin ringan. Bentuknya teguran lisan ataupun tertulis dari atasannya," ungkapnya di Gedung Sate Bandung, Rabu (6/5/2020).
Sementara itu, sanksi lebih berat akan diberikan kepada ASN yang kedapatan mudik terhitung 6 April 2020. Sanksi yang akan diberikan adalah sanksi kategori II.
AYO BACA : Izin Cuti ASN Dibatasi
"Hukumanya sedang, seperti penundaan kenaikan gaji ataupun penundaan kenaikan pangkat," ungkapnya.
Adapun untuk pelanggaran terberat yang masuk ke dalam sanksi kategori III diberlakukan bagi ASN yang mudik mulai 9 April. Ancamannya bisa hingga diberhentikan dari pekerjaan.
"Kategori III ini bagi mereka yang mudik terhitung 9 April pada saat surat edaran Menpan RB sudah terbit. Hukumannya berat, bisa penurunan pangkat selama 3 tahun, bisa di-non-job kan, atau diberhentikan dengan hormat," ungkapnya.
Daud meminta agar para ASN dapat memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menahan diri untuk menunda mudik selama pandemi.
"Sebagai ASN berikanlah contoh yang baik pada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan. Tahun ini tunda dulu mudiknya," jelasnya.
AYO BACA : Ini Sanksi Bila ASN Mudik