DPR: Revisi UU Penanggulangan Bencana Mendesak Diselesaikan
Baleg DPR menilai revisi UU penanggulangan bencana mendesak diselesaikan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dinilai menjadi kebutuhan paling mendesak saat ini setelah terjadinya wabah virus Corona atau Covid 19 di Tanah Air. Ini karena, alokasi anggaran kebencanaan di APBN sesuai UU tersebut dinilai sangat kecil sehingga menyulitkan saat terjadi bencana.
Karena itu, Komisi VIII DPR kembali mendesak Revisi UU Penanggulangan Bencana menjadi prioritas DPR dan Pemerintah dalam menyusun regulasi mendatang. Ini juga telah disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (6/5) hari ini.
"(UU) ini kebutuhan mendesak, maka ini di inisiasi Komisi VIII DPR, saya yakin UU yang diusulkan Komisi VIII perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat mempimpin rapat Baleg secara virtual, Rabu (6/5).
Andi meminta dalam draft usulan revisi tersebut ditegaskan mengenai poin perubahan tentang penanggulangan bencana, termasuk soal anggaran kebencanaan. Karena itu ia meminta agar Komisi VIII merinci hal tersebut dalam draft revisi, sebagai pihak pengusul.
"Bahwa harus ada penegasan di APBN kita ada batas minimum, dulu kita usulkan dua persen dari APBN," ujarnya.
Dalam rapat virtual diketahui ada beberapa fraksi yang mendukung segera dilakukan revisi UU tentang penanggulangan bencana, antara lain Golkar, PAN, PKS, PKB, NasDem, PDIP. Mereka menilai alokasi anggaran satu persen dinilai tidak cukup untuk penanganan bencana.
"Anggaran satu persen tidak cukup untuk bangsa ini (jika ada bencana) paling tidak dua persen, dari substansi ini dipercepat karena bukan kebutuhan tapo perlu sosialisasi cepat dari kelembagaan, hierarki sehingga penanggulangan bencana bisa dilakukan secepatnya," ujar Anggota dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong.
Hal sama diungkapkan anggota dari Fraksi PKB, Sukamto, bahwa alokasi anggaran kebencanaan tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia. Ia menilai pengalaman wabah virus Corona atau Covid 19 menjadi pertimbangan yang cukup untuk mengubah aturan saat ini.
Sehingga Indonesia siap jika harus menghadapi bencana. Apalagi kata dia, Indonesia menjadi negara yang rawan terhadap bencana.
"Di Indonesia jumlah penduduk banyak, nggak cukup anggaran satu persen, minimal dua persen karena situasi pandemi Covid kita liat negara ga siap soal anggaran sehingga pinjam sana-sini," ungkapnya.