OJK: Dari 161 Fintech, 101 Perusahaan Pemain Lokal
Dari 160 perusahaan fintech, hanya 25 perusahaan yang memegang izin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 110 financial technology (fintech) lending adalah berstatus pemain lokal. Sedangkan sebanyak 54 fintech yang beroperasi di Indonesia merupakan entitas yang berasal dari luar negeri.
Hingga Maret 2020 ada sebanyak 161 perusahaan fintech yang beroperasi secara resmi di Indonesia. Kemudian berdasarkan status OJK, saat ini hanya 25 perusahaan fintech yang memegang izin sebagai pelaksana fintech sedangkan sisanya 136 perusahaan hanya berstatus terdaftar.
Berdasarkan laporan Perkembangan Fintech Lending yang dirilis OJK, Jumat (8/5) jumlah 161 tersebut, dari sistem bisnisnya sebanyak 149 perusahaan menjalankan sistem konvesional. Sementara 12 perusahaan menerapkan sistem syariah.
Dari domisili perusahaan, hampir seluruhnya sebanyak 161 perusahaan terpusat di wilayah Jabodetabek. Kemudian sisanya tercatat empat perusahaan di Surabaya, dua perusahaan di Bandung, dan masing-masing satu perusahaan tercatat di kota berikut yaitu Lampung, Makassar, Badung (Bali), dan Yogyakarta.
Adapun akumulasi jumlah pinjaman yang diberikan oleh sebanyak 161 perusahaan fintech tersebut hingga Maret 2020 mencapai Rp 102,53 triliun. Jumlah ini naik sebesar 208,83 persen secara tahunan.