Langgar Aturan Wajib Masker, Belasan Warga Banyumas Disidang

PN Banyumas hari ini menjatuhkan hukuman denda Rp7.000 ke warga tak gunakan masker.

Antara/Idhad Zakaria
Petugas Polisi Pamong Praja memberikan kesaksian pada sidang kasus tindak pidana ringan pelanggaran perda penggunaan masker di Pendopo Kecamatan Banyumas, Banyumas, Jateng, Jumat (8/5/2020). Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas merupakan perda pertama di Indonesia yang mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka dan tempat umum dengan ancaman denda atau kurungan selama tiga bulan, dalam rangka pencegahan wabah COVID-19
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Belasan warga Banyumas, Jumat (8/5) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sidang tipiring tersebut digelar dengan konferensi video di Kantor Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (8/5), dan dipimpin hakim tunggal Jastian Afandi dari Pengadilan Negeri Banyumas. Sebelum sidang pelanggaran penggunaan masker tersebut digelar, hakim tunggal yang memimpin sidang meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas ke depan masing-masing terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, hakim bertanya kepada masing-masing terdakwa apakah mereka mengetahui permasalahannya, sehingga harus menjalani sidang tipiring. Atas pertanyaan tersebut, masing-masing terdakwa umumnya mengaku melakukan pelanggaran berupa tidak mengenai masker saat beraktivitas.

Setelah tidak ada terdakwa yang keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh PPNS dari Satpol PP Kabupaten Banyumas, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut memutuskan hukuman berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp7.000.

"Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari," katanya.

Selain itu, kata dia, biaya perkara sebesar Rp3.000 dibebankan kepada masing-masing terdakwa. Sebelum mengakhiri sidang, hakim Jastian Afandi mengingatkan kepada para terdakwa agar jangan sampai kembali terjaring razia, sehingga nantinya menjadi residivis dan denda atau sanksi yang diberikan makin berat, yakni maksimal Rp50.000 atau kurungan tiga bulan.

"Bapak/ibu sudah punya masker semua? Jadi diharapkan jangan ketemu bapak-bapak ini lagi (Satpol PP, red.) karena statusnya akan menjadi residivis dan bisa meningkat hukumannya," katanya.

Saat ditemui usai sidang, salah seorang warga Sokaraja, Muslihan mengaku lupa tidak menggunakan masker sehingga terjaring razia.

"Kebetulan waktu itu saya sedang di Jalan Raya Sokaraja. Saya lupa tidak bawa masker. Saya sudah tahu kalau aturan atau sanksi bagi yang tidak menggunakan masker," kata dia yang bekerja sebagai buruh.

Oleh karena itu, dia menerima putusan yang dijatuhkan Hakim PN Banyumas, yakni denda sebesar Rp7.000 atas pelanggaran berupa tidak menggunakan masker.

Baca Juga


In Picture: Sidang Pelanggaran Perda Penggunaan Masker


Sejumlah terdakwa kasus tindak pidana ringan pelanggaran perda penggunaan masker di Kabupaten Banyumas mengikuti proses sidang secara online di Pendopo Kecamatan Banyumas, Banyumas, Jateng, Jumat (8/5/2020). Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas merupakan perda pertama di Indonesia yang mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka dan tempat umum dengan ancaman denda atau kurungan selama tiga bulan, dalam rangka pencegahan wabah COVID-19 - (Antara/Idhad Zakaria)


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya telah melaksanakan tugas berupa penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, khususnya yang berkaitan dengan pasal tentang penggunaan masker.

"Ini sudah dilaksanakan dan sudah ada putusan. Harapan kita, masyarakat mematuhi penggunaan masker ini dalam rangka memutus transmisi virus corona," kata Imam.

Menurut Imam, penyebaran atau penularan virus corona (Covid-19) bisa berhenti apabila masyarakat disiplin dalam menggunakan masker serta disiplin tidak keluar rumah maupun tidak membuat kerumunan. Ia mengatakan pihaknya tidak bertujuan menyidangkan masyarakat, melainkan melindungi masyarakat agar tetap sehat dan wabah corona di Kabupaten Banyumas tidak berkembang lagi.

"Hari ini ada 16 orang yang kita ajukan sebagai terdakwa, dua orang di antaranya dari luar wilayah Banyumas, yakni Banjarnegara dan Kebumen," kata Imam.

Menurut dia, operasi yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Banyumas dalam menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terdiri atas yustisia dan nonyustisia. Dalam hal ini, kata dia, nonyustisia tidak memberikan saksi tipiring melainkan pembinaan.

Imam mengakui kesadaran masyarakat perkotaan untuk menggunakan masker di tempat-tempat umum mulai meningkat.

"Namun kalau di daerah pinggiran rata-rata lupa tidak memakai masker," katanya.

Lebih lanjut, Imam mengatakan selain penggunaan masker, Perda Nomor 2 Tahun 2020 juga mengatur beberapa permasalahan lain terkait dengan upaya pencegahan COVID-19, salah satunya larangan kerumunan. Bahkan, kata dia, bagi warga yang menggelar kerumunan diancam dengan denda maksimal sebesar Rp30 juta atau kurungan selama enam bulan.

Infografis Bijak Pakai Masker - (republika.co.id)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler