Dilarang Mudik, Bagaimana Aktivitas di Simpul Transportasi?

Di Pelabuhan Tanjung Priok sudah tak ada kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum

Antara/Dhemas Reviyanto
Suasana lengang terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/4/2020). PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menghentikan sementara layanan semua terminal penumpang menyusul kebijakan larangan mudik sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) dari tanggal 24 April hingga 8 Juni 2020
Rep: Rahayu Subekti Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi melarang mudik sejak 24 April 2020 dan regulasi dibuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Semenjak larangan mudik aktif, Kemenhub mengungkapkan sudah terjadi perkembangan di simpul transportasi segala moda.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan untuk sektor laut terpantau dari sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Di Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM Nomor 25 Tahun 2020," kata Adita, Jumat (8/5).

Kapal-kapal yang masih berkegiatan hanya  yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi (pemulangan) anak buah kapal (ABK). Begitu juga kapal yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal pesiar asing.

Pada 16-24 April 2020, kata Adita, Lelabuhan Benoa, Bali memfasilitasi kepulangan 810 ABK WNI yang bekerja di empat kapal pesiar asing. Kemudian pada 29 April 2020, Pelabuhan Tanjung Priok memfasilitasi 359 ABK WNI Kapal Pesiar Dream Explorer, dan pada 30 April 2020 memfasilitasi pemulangan 375 ABK WNI Kapal Pesiar Carnival Splendor dan 172 ABK WNI kapal pesiar Amsterdam dan semuanya dilakukan rapid tes.

Pada sektor udara, lanjut Adita, di sejumlah bandara di wilayah PSBB sudah tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut penumpang. "Sementara, penerbangan kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan," ujar Adita.

Untuk sektor kereta api, Adita memastikan semua berjalan sesuai aturan. Dia mengatakan kereta api (KA) jarak jauh tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang.

Terkait kebijakan pengembalian tiket bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket sebelum diberlakukannya larangan tersebut, telah diatur di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. " Badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route," jelas Adita.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler