Polda Metro Tindak 44 Kendaraan Travel Gelap Angkut Pemudik

Petugas juga memergoki sejumlah truk yang mengangkut pemudik keluar Jabodetabek.

Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas Kepolisian mengecek muatan truk yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat penerapan larangan mudik.
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada hari ke-16 Operasi Ketupat Jaya 2020 menindak 44 kendaraan travel gelap yang kepergok mengangkut pemudik. Padahal ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.


"Pada Sabtu kemarin ada 44 kendaraan travel yang ditindak karena kedapatan membawa pemudik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Ahad (10/5).

Kendaraan travel tersebut kemudian diamankan petugas dan pengemudinya dikenakan tilang. Sedangkan penumpangnya dipulangkan kembali ke wilayahJabodetabek.

Tilang tersebut didasarkan pada pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Travel tersebut banyak menawarkan jasanya melalui agen perjalanan dan media sosial dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu ke berbagai tujuan di Pulau Jawa.

Selain travel gelap, petugas juga memergoki sejumlah truk yang mengangkut pemudik keluar Jabodetabek. Truk tersebut didesain sedemikian rupa dan baknyaditutup terpal seolah-olah mengangkut barang namun di dalamnya mengangkut penumpang.

Pada Sabtu (9/5), Polda Metro Jaya juga menindak 707 kendaraan pribadi yang digunakan untukmudik. Terhadap kendaraan pribadi tersebut petugas tidak memberikan tilang, hanya diputar kembali ke daerah asalnya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler