Kecepatan Virus Melambat, Ridwan Kamil Klaim PSBB Jabar Berhasil
Rata-rata penambahan kasus per hari dilaporkan terus mengalami penurunan.
SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Jelang satu minggu menuju akhir pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat (Jabar), Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut sejauh ini pelaksanaannya membawa hasil baik. Salah satu indikatornya adalah tingkat kecepatan penyebaran virus Covid-19 yang tercatat melambat.
Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan, sebelum dilaksanakan PSBB, tingkat kecepatan penyebaran virus berada di indeks 3. Hal tersebut mengindikasikan, per satu orang yang terinfeksi Covid-19 bisa menulari virus tersebut ke 3 orang lainnya.
"Sementara sekarang tingkat reproduksi ada di 0,86. Dulu sebelum mudik dilarang, kecepatan penyebaran sangat tinggi. Sekarang setelah mudik dilarang jadi turun ke 0,86," ungkapnya di Gedung Pakuan Bandung, Selasa (12/5).
AYO BACA : Catat! Ini Aturan Bagi Pengendara Selama PSBB Jabar
Hal tersebut, kata dia, mengindikasikan setiap satu orang yang terinfeksi akan dapat menyebarkannya pada satu orang lainnya dalam rentang waktu dua hari. Selain itu, jumlah rata-rata pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit-rumah sakit rujukan di Jabar pun dilaporkan berkurang.
"Sampai 12 Mei rata-rata pasien di rumah sakit ada di angka 350-an. Di rentang April ada 430-an, jadi jumlah pasien yang dirawat turun," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, rata-rata jumlah kematian pasien positif Covid-19 juga menurun, dari sebelumnya 7 pasien per-hari menjadi 4 pasien per-hari.
AYO BACA : Emil Optimistis PSBB Jabar Bisa Tekan Penyebaran Covid-19
"Angka kesembuhan juga meningkat hampir dua kali lipat," ungkapnya.
Selain itu, rata-rata penambahan kasus per hari dilaporkan terus mengalami penurunan. Di awal hingga tengah April, terdapat rata-rata 40 kasus per-hari.
"Sampai akhir April ada 28 kasus per-hari, dan pada Mei rata-rata 21 kasus per-hari," ungkapnya.
"Bahwa PSBB membuahkan konsistensi hasil, di mana ada penekanan kegiatan, di situ juga terjadi penurunan kasus," jelasnya.
AYO BACA : Pergub PSBB Jabar Diresmikan, Pengendara Motor Boleh Berboncengan