Pengusaha Kapal Harapkan Resektruktuisasi Kredit

Pengusaha kapal minta pemerintah memformulasikan stimulus yang lebih masif.

ANTARA/Mohamad Hamzah
Sebuah peti kemas dinaikkan ke dalam kapal kargo di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, awal Mei lalu. Pengusaha kapal mengharapkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memperluas basis debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit.
Rep: Rahayu Subekti Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha kapal mengharapkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memperluas basis debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit sehingga tidak terbatas pada debitur dengan plafond pinjaman Rp10 miliar rupiah. Sebab, saat ini kondisi yang dirasakan akibat dampak Covid-19 bukan hanya sektor UMKM namun sudah merambah ke industri besar yang salah satunya adalah industri pelayaran.

Baca Juga


Ketua Umum Indonesia National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto, mengatakan, sejak sebulan masa pandemik Covid-19 di Indonesia, angkutan laut untuk penumpang sudah mengalami penurunan sebesar 50 sampai 70 persen.

Hal tersebut semakin parah setelah adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pembatasan pergerakan orang. Carmelita mengatakan arus penumpang hampir bisa dikatakan turun 100 persen, sementara biaya operasional kapal tetap berjalan, termasuk biaya investasi berupa pokok dan bunga pinjaman bank.

Untuk sektor kontainer, Carmelita mengatakan, dalam satu bulan terakhir telah mengalami penurunan volume kargo karena dampak dari pembatasan operasional sektor industri di beberapa tempat. "Di tengah situasi yang terjadi tersebut, pelaku usaha angkutan kontainer mengalami kesulitan pembayaran tagihan dari pelanggan. Disisi lain operasional perusahaan harus tetap dijaga agar berjalan dengan baik terutama yang terkait dengan faktor keselamatan," ungkap Carmelita, Rabu (13/5). 

Dia menambahkan, turunnya harga minyak di saat pandemik Covid-19 jugasangat berdampak pada sektor angkutan migas dan pelayaran lepas pantai (offshore). Sebagian besar perusahaan minyak melakukan efiensi dan salah satunya adalah meninjau ulang harga sewa kapal hingga turun 30 persen sampai 40 persen. 

"Beberapa sektor angkutan laut tersebut sudah merasakan himpitan yang besar seiring tekanan dari dampak Covid-19 yang melumpuhkan sebagian sektor ekonomi," ujar Carmelita. 

Untuk itu, Carmelita mengharapkan pemerintah dapat segera merealisasikan relaksasi pinjaman akibat tekanan Covid-19. Kalangan pengusaha, kata dia, meminta pemerintah segera memformulasikan stimulus dunia usaha yang lebih masif untuk menekan dampak Covid-19. 

Carmelita menilai harus ada langkah cepat, tepat dan berkesinambungan dengan resiko yang terukur yang tidak bisa ditunda lagi. "Harus segera dilakukan, untuk melengkapi paket kebijakan pemerintah sebelumnya seperti stimulus pajak. Jika tidak, kondisi negatif cashflow yang dialami saat ini dalam waktu dekat akan mengakibatkan perusahaan berhenti beroperasi dan akan banyak korban PHK," ungkap Carmelita. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler