MPR: Kepulangan Pekerja Migran Harus Lewat Protokol Covid-19
18 Maret hingga 10 Mei terdapat 72.966 pekerja migran pulang ke Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara harus tetap melalui protokol kesehatan Covid-19. Pemerintah diminta tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Mendorong pemerintah tetap memberlakukan protokol kesehatan kepada PMI yang kembali ke Tanah Air, antara lain dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik kondisi fisik maupun kesehatannya, terutama di pintu masuk Indonesia, baik melalui darat, laut maupun udara," kata pria yang kerap disapa Bamsoet itu, Rabu (13/5).
Sepanjang 18 Maret-10 Mei 2020 terdapat 72.966 pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air dari Malaysia, serta masih ada ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari beberapa negara di Timur Tengah dan Afrika.
Bamsoet mendorong pemerintah memastikan kesiapan tempat karantina dan rumah sakit rujukan bagi para PMI yang kembali ke Tanah Air. Proses kepulangan PMI juga harus diawasi secara ketat dan disiplin sampai ke daerah tujuannya/kampung halaman demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang berasal dari kluster pekerja migran.
Bamsoet juga meminta bagi PMI yang telah sampai ke kampung halaman untuk melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari dibawah pengawasan ketat pemerintah daerah dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Untuk menegakkan aturan itu, MPR mendorong pemerintah melalui Tim Satgas Covid-19 bertindak tegas. Tindakan tegas itu diberikan pada PMI yang menolak melakukan protokol kesehatan.
"Apabila ada pekerja migran yang melanggar komitmennya untuk melakukan isolasi mandiri dengan memberikan isolasi paksa di tempat khusus yang telah disiapkan," ujar Bamsoet.