Disbud Bali Fasilitasi Komunitas Seni Pentas Virtual
Pentas virtual memfasilitasi para kreator dan seniman agar tetap kreatif berkarya
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali akan memfasilitasi 50 kelompok seni, sanggar, atau yayasan di daerah itu untuk menampilkan karya seni dalam bentuk panggung virtual. Hal ini dilakukan sebagai upaya memfasilitasi para kreator, seniman, dan pekerja seni yang terdampak Covid-19 untuk tetap kreatif berkarya.
"Sekaligus untuk ikut serta menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19, melalui social/physical distancing, yakni bekerja, belajar dan berkarya dari rumah," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan "Kun" Adnyana di Denpasar, Rabu.
Kun Adnyana mengemukakan, Disbud Bali memiliki program Pemajuan Kesenian dengan Kegiatan Peragaan dan Pementasan Seni Budaya. Namun karena pandemi Covid-19, kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam format peragaan dan pementasan yang disaksikan secara langsung oleh penonton sebagaimana biasa pada situasi normal.
"Atas arahan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster, peragaan dan pementasan dimaksud kemudian dilaksanakan melalui bentuk media virtual, seperti memanfaatkan beragam kanal media sosial. Sementara penggarapan dan pentasnya tetap dari rumah atau studio masing-masing," ujar Kun Adnyana didampingi Kabid Kesenian dan Tenaga Kebudayaan Disbud Bali Ni Wayan Sulastriani.
Panggung virtual yang akan menampilkan seni pertunjukan, seni rupa, seni pedalangan, seni sastra, dan/atau teater itu digelar untuk tetap menjaga semangat kreatif para seniman juga pekerja seni di tengah pandemi Covid-19. "Sangat banyak kelompok, sekaa, sanggar, atau yayasan seni yang terhenti aktivitasnya karena pandemi Covid-19 ini. Untuk itu, kami memfasilitasi kegiatan berkesenian tetap berjalan," ucap pejabat yang juga akademisi bidang seni tersebut.
Termasuk di dalamnya, lanjut Kun Adnyana, agar peragaan dan pementasan kesenian yang dimunculkan mengandung tema refleksi atas pandemi Covid-19, menawarkan optimisme, solidaritas sosial, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sekaligus memiliki dimensi estetika, edukasi, dan juga hiburan yang sehat.
Terkait konsep penyajian karya virtual yang ditayangkan nanti di media sosial, Kun mengatakan ketentuannya setiap kelompok seni, menampilkan satu peragaan atau pementasan berdurasi 30-45 menit. Pementasan berupa rekaman utuh format video dan disimpan dalam bentuk digital (flashdisk, DVD, serta file digital lainnya), dokumen foto-foto peragaan dan pementasan kesenian.
Setiap peragaan merupakan pergelaran mini dengan ketentuan jumlah personel kurang dari 24 orang dan mendapat pembiayaan sebesar Rp 10 juta. Dalam rapat dengan dinas yang menangani urusan kebudayaan kabupaten/kota se-Bali, yang berlangsung Senin (11/5), telah disepakati setiap kabupaten/kota mendapat jatah empat kelompok atau sanggar untuk diajukan tampil dalam peragaan atau pementasan virtual tersebut.
Kabid Kesenian Sulastriani menambahkan, batas waktu mengajukan nama kelompok hingga 18 Mei 2020. "Kami memberikan kesempatan satu pekan bagi kabupaten/kota untuk menyetorkan nama kelompok atau sanggar ke Dinas Kebudayaan Provinsi," ujarnya.