Puluhan Perusahaan di Kudus Lapor Pembayaran THR

Perusahaan cukup mengisi formulir yang bisa disampaikan melalui email.

Antara/Yusuf Nugroho
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sudah ada puluhan perusahaan melaporkan kewajibannya membayarkan THR kepada pekerjanya.
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sudah ada puluhan perusahaan skala menengah maupun besar yang melaporkan kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.

Baca Juga


"Untuk sementara, perusahaan yang sudah melaporkan ada 29 perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/5).

Ia memperkirakan jumlah perusahaan yang lapor akan bertambah karena perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR di Kudus mencapai ratusan perusahaan. Penyampaian laporan pembayaran THR dibatasi sepekan sebelum Lebaran sesuai ketentuan pembayaran THR kepada karyawan atau pegawainya.

Ketentuan tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing perusahaan melalui surat edaran tentang ketentuan membayarkan THR kepada pekerja. "Di dalamnya juga menerangkan soal kewajiban perusahaan melaporkan pembayaran THR," ujar Bambang.

Untuk menghindari kontak langsung di tengah pandemi corona, maka perusahaan cukup mengisi formulir yang bisa disampaikan melalui email milik Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Dengan laporan tersebut, maka Dinas Tenaga Kerja bisa memantau pelaksanaan THR di Kabupaten Kudus.

Bagi pekerja yang merasa ada pelanggaran soal THR, bisa mengadu melalui posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran THR 2020. Berdasarkan aturan, setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Lewat surat yang dikirimkan kepada masing-masing perusahaan, juga terdapat penjelasan bahwa pekerja yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT berhak mendapatkan THR. Sementara itu pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai masa kerja.

Adapun besaran UMK 2020 di Kudus sebesar Rp 2.218.451,95 atau mengalami kenaikan hingga 8,51 persen dibandingkan dengan besaran UMK 2019 sebesar Rp 2.044.467,75.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler