TikTok Diadukan ke FTC AS Soal Perlindungan Data Anak

TikTok dinilai melanggar UU perlindungan data pribadi anak.

TikTok
Aplikasi media sosial asal China, TikTok.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Sekelompok organisasi masyarakat sipil mengajukan aduan terhadap aplikasi media sosial asal China, TikTok, ke Komisi Dagang Federal (FTC) Amerika Serikat, Kamis. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran aturan perlindungan data pribadi anak-anak di dunia maya.

Sejumlah organisasi, di antaranya The Center for Digital Democracy (Pusat Demokrasi Digital) dan Campaign for a Commercial-Free Childhood (Kampanye untuk Iklan bebas Anak-Anak) berpendapat, TikTok gagal menghapus seluruh video yang dibuat oleh anak-anak berusia di bawah 13 tahun. Padahal, TikTok pada Februari 2019 telah menandatangani kesepakatan dengan FTC mengenai masalah tersebut.

Juru bicara TikTok, Hillary McQuaide, menanggapi keluhan baru tersebut. Ia mengatakan, pihaknya menganggap penting persoalan privasi dan berkomitmen untuk memastikan TikTok akan menjadi tempat yang aman untuk menghibur para penggunanya.

Dalam kesepakatan yang dibuat dengan TikTok, FTC mengatakan aplikasi tersebut yang sebelumnya dikenal dengan nama Musical.ly, mengetahui bahwa anak-anak berusia muda telah menggunakan layanan berbagi video musik tersebut. Aplikasi tersebut gagal mendapatkan persetujuan dari orang tua saat mengumpulkan data pribadi anak-anak seperti nama, alamat surat elektronik (e-mail), dan informasi lainnya.

Saat itu, TikTok telah membayar denda sebesar 5,7 juta dolar AS (sekitar Rp 84,8 miliar). Namun, sekelompok organisasi masyarkaat itu mengatakan, TikTok tidak menghapus data pribadi pengguna berusia 12 tahun ke bawah sebagaimana yang dijanjikan saat menandatangani perjanjian dengan FTC.

"Kami menemukan TikTok masih memiliki banyak akun milik pengguna berusia di bawah 13 tahun dan banyak dari mereka memiliki video yang diunggah sejak 2016, beberapa tahun sebelum kesepakatan mengenai persetujuan itu dibuat," kata mereka dalam lembar aduan.

Langkah TikTok membiarkan pengguna berusia 12 tahun ke bawah membuat akun sendiri merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak-Anak di Dunia Maya karena perusahaan masih mengoleksi informasi yang dibagikan ke pihak ketiga untuk keperluan iklan. Tidak hanya itu, para pengguna muda dapat berbohong mengenai umurnya saat mengisi data sehingga mereka tidak perlu memakai versi anak-anak.

Di samping itu, TikTok juga tidak dapat menyediakan tautan mengenai kebijakan privasi yang mudah ditemukan pada berandanya, kata kelompok itu.

"TikTok terus menjadi salah satu aplikasi paling populer di dunia, dan aplikasi itu banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja di Amerika Serikat, jadi penting bagi FTC untuk segera menyelidiki TikTok secara menyeluruh dan mengambil tindakan hukum yang efektif," terang mereka lewat lembar aduan.

Organisasi masyarakat lain yang menandatangani lembar pengaduan, antara lain Berkeley Media Studies Group (Kelompok Kajian Media Berkeley), Consumer Action, Consumer Federation of America (Federasi Konsumen Amerika), Consumer Reports and Electronic Privacy Information Center (Pusat Pelaporan Konsumen dan Informasi Privasi Elektronik).

Baca Juga


sumber : Antara, Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler