Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Penjual Surat Sehat Palsu

Ada tujuh tersangka penjual surat keterangan sehat palsu di Bali diamankan polisi.

Antara/Fikri Yusuf
Petugas memberi imbauan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat memasuki wilayah Kota Denpasar, di Pos Pengamanan dan Penyekatan Uma Anyar, Denpasar, Bali, Senin (11/5). (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jembrana dan Polda Bali menangkap tujuh tersangka yang membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu di Bali. Surat keterangan sehat palsu dijual dengan harga maksimal Rp100 ribu.

"Polri berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan sehat palsu, pada Kamis (14/5)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5).

Tiga tersangka ditangkap di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Kamis (14/5) yakni FMN (35), PB (28), SW (30). Mereka memiliki profesi beragam, mulai dari supir travel, mahasiswa dan wiraswasta.

Ketiganya terlibat dalam transaksi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana. Pelaku menjual surat keterangan sehat palsu seharga Rp25 ribu hingga Rp100 ribu per surat.

"Jadi‎ penyidik dapat informasi ada yang menjual surat keterangan bebas corona palsu di depan Pasar Gilimanuk ke para pengemudi travel. Kemudian ditindaklanjuti dan diamankan ketiga pelaku yang sedang transaksi surat," tutur Ramadhan.

Berikutnya kelompok kedua yang menjual surat keterangan sehat palsu ada empat tersangka yakni Wd (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31). Empat tukang ojek ini ditangkap di rumahnya masing-masing.

Keempatnya menjual surat keterangan sehat palsu untuk para masyarakat yang melewati Pelabuhan Gilimanuk. Surat palsu itu dibanderol kelompok ini Rp50 ribu - Rp100 ribu per lembar.

Modusnya, para pelaku memanfaatkan adanya syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk warga tertentu yang boleh berpergian ke luar daerah dengan persyaratan dan kriteria tertentu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler