Ciamis Berencana Lanjutkan PSBB Parsial

PSBB parsial di Ciamis akan dilakukan di wilayah ada positif Covid-19 dan padat.

Antara/Adeng Bustami
Calon pembeli memilih baju di pusat penjualan pakaian di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (15/5/2020). Meski sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat sejak sepekan terakhir, namun menjelang lebaran toko pakaian ramai dikunjungi orang yang ingin membeli kebutuhan untuk perayaan Idul Fitri 1441 H
Rep: Bayu Adji P Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Ciamis masih akan berlangsung hingga 19 Mei. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis berencana mengusulkan pelaksanaan lanjutan secara parsial. Usulan itu akan diajukan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk di teruskan ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga


Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pengusulan PSBB lanjutan didasari pada hasil evaluasi penerapan PSBB se-Jabar. Dari hasil evaluasi itu, Kabupaten Ciamis termasuk dalam daerah dengan kategori cukup berat (level 3). 

"Kabupaten Ciamis berada di level 3 (cukup berat) dan direkomendasikan untuk diberlakukan PSBB secara parsial," kata dia, melalui keterangan resmi, Ahad (17/5).

Dalam PSBB lanjutan nanti, Pemkab Ciamis akan fokus pada wilayah yang terdapat kasus terkonfirmasi positif, seperti Kecamatan Pamarican dan Banjarsari. Selain itu, PSBB parsial juga akan dilakukan di wilayah yang padat penduduk.

"Pengawasan migrasi penduduk akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dini Covid-19," kata Herdiat.

Kendari demikian, pemberlakuan pembatasan sosial akan tetap dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis. Selain itu, pihaknya juga akan berupaya pencegahan kerumunan di setiap daerah.

Herdiat menambahkan, dalam pelaksanaan PSBB perlu kerja sama antara aparat dari level RT, RW, desa, dan kecamatan, dalam mengawasi orang dalam pantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG) dan orang pelaku perjalanan (OPP). Apalagi, saat ini ada pelonggaran moda transportasi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler