Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan TPPO ABK Long Xing

Ketiga tersangka tersebut merupakan agen yaitu Bekasi, Tegal, dan Pemalang.

ANTARA/Triyan Wahyudi/
Orang tua dari Ari (24), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (9/5/2020). Ari (24) merupakan salah satu dari tiga ABK yang meninggal dunia di kapal Long Xing 629 dan jenazahnya dilarung ke laut
Rep: Haura Hafizah Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629. Ketiga tersangka tersebut merupakan agen yang berasal dari berbagai daerah yaitu Bekasi, Tegal, Jawa Tengah dan Pemalang, Jawa Tengah.

Baca Juga


"Dari hasil gelar perkara terdapat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai. Ada tiga tersangka yang ditetapkan dengan inisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo lewat keterangan tertulisnya, Ahad (17/5).

Sebelumnya diketahui, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes John Weynart Hutagalung mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terhadap warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

"Ya berjalan lancar pemeriksaan kemarin terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok, Syahbandar Tanjung Priok, Flight Cathay Pasific dan PT sponsor atau pengirim. Belum ada yang ditetapkan tersangka. Masih dalam penyidikan," katanya saat dihubungi, Sabtu (16/5).

Sebelumnya diketahui, Satgas TPPO Bareskrim Polri memeriksa pihak Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait penyidikan kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui terdaftar tidaknya buku pelaut 14 ABK di sistem milik Perhubungan Laut. "Untuk menyatakan terdaftarnya seaman book ABK di sistem dari 14 sea man book dimaksud," ujarnya.

Sea man book atau buku pelaut berisi identitas, catatan kesehatan, daftar ijazah, pengalaman berlayar dan catatan khusus pemilik buku pelaut. Dalam penyidikan kasus ini, Satgas TPPO masih memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler