30 WNI tanpa Visa Haji Ditemukan di Jeddah, Ini Ancaman BP Haji Bagi Travel

Travel harus melaporkan jumlah jamaah saat pulang dan datang.

BP Haji
Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf ingatkan travel atau biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa visa haji resmi dapat terkena sanksi berupa pencabutan izin operasional.

Baca Juga


"Kalau travel, ada aturannya, bisa melalui peringatan sampai pencabutan izin," ujar Kepala BP Haji Irfan Yusuf di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Irfan menanggapi ditemukannya puluhan WNI yang hendak pergi ke Tanah Suci tanpa menggunakan visa haji di Bandara Soekarno Hatta, Banten, beberapa waktu lalu.

Terbaru ada sekitar 30 WNI yang ditemukan Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Mereka hendak berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi.

Irfan beranggapan mereka yang hendak berangkat adalah korban yang teriming-iming modus berangkat haji tanpa antre. Para korban dijanjikan bisa ke Tanah Suci tanpa mengetahui soal aturan ketat yang diterapkan otoritas Arab Saudi.

"Tolonglah kasihan mereka ini. Mereka niat baik untuk menjalankan ibadah, tapi jangan dibuat ajang untuk mencarikan keuntungan yang seperti itu," kata dia.

Agar kejadian tidak terus terulang, BP Haji bersama Kementerian Agama (Kemenag) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan Keimigrasian.

Ke depan, kata Irfan, salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan yakni pendataan administratif. Travel-travel yang memberangkatkan jamaah umrah harus melaporkan jumlah, baik saat kedatangan maupun kepulangan.

"Jamaah umrah kita yang keluar (ke Saudi) sekitar 1,4 juta orang per tahun. Tapi data di Imigrasi Saudi hampir 1,8 juta. Ada miss 400 ribu orang. Itu artinya mereka berangkat tanpa prosedur resmi," kata dia.

Ia menduga 400 ribu orang itu adalah mereka yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Maka dari itu penyelesaian administrasi akan menjadi fokus BP Haji.

"Harus ada law enforcement dalam itu. Maksudnya tahun depan semuanya kita atur," kata dia.

Infografis Pembagian Maskapai Penerbangan Haji 2025 - (Republika)

 

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa praktik keberangkatan jamaah haji ilegal sebagian besar terjadi karena penipuan terhadap masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan visa non-haji.

Dia menegaskan, pihaknya sebenarnya sudah sejak awal meminta pihak imigrasi dan instansi terkait untuk mencegah hal tersebut.

"Kita sejak awal sudah ketemu Kementerian Imigrasi, kita sudah ngomong supaya ada blocking terhadap visa non-haji. Tapi itu nggak bisa, karena itu hak warga negara," ujar Dahnil saat ditemui di kantor BP Haji, Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Menurut Dahnil, satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan masuknya jamaah ilegal adalah pemerintah Arab Saudi. Dia mengapresiasi langkah otoritas Saudi yang mulai tahun ini menghentikan penerbitan visa non-haji menjelang musim haji. 

"Yang bisa menghentikan itu sebenarnya pemerintah Saudi sendiri. Nah sekarang mereka sudah melakukan itu. Dua minggu sebelum musim haji, visa non-haji tidak ada yang keluar. Dari 13 sampai 29 April kemarin, tidak ada visa keluar. Dan itu memang berdampak," ucap mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler