Wagub Jabar: Selain Zona Merah, Warga Diizinkan Sholat Id

Sholat Id dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Republika/Bayu Adji P
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum.
Rep: Arie Lukihardianti Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengimbau bupati/wali kota daerah di luar zona merah Covid-19 untuk mengizinkan warganya melakukan sholat Idul fitri 1441 H berjamaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurut Uu, Jabar akan memiliki lima level kewaspadaan setelah evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi pada Rabu, 20 Mei mendatang.

Lima level tersebut adalah level 5 atau zona hitam (kritis); level 4 atau zona berah (berat), yakni kondisi PSBB saat ini; level 3 atau zona kuning (cukup berat); level 2 atau zona biru (moderat), menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing; dan level 1 atau zona hijau (rendah), yakni kondisi normal.

Baca Juga



Uu pun berharap bupati/wali kota mengizinkan mulai tingkat desa/kelurahan untuk menggelar shoat Idul Fitri jika dari hasil kajian ilmiah oleh pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jabar melalui gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Jabar disebutkan bahwa daerah tersebut bukan zona merah.

"Tetapi, sekalipun diberikan kebebasan (sholat Idul Fitri), tetap ada aturan dan syarat tertentu. Misalnya, tidak salaman, khutbah tidak terlalu panjang, pakai masker, tempat duduknya tidak berdekatan, dan cuci tangan seperti biasa tetap dilaksanakan," ujar Uu di Kota Bandung, Ahad (17/5).

Menurut Uu, intinya, hasil dari PSBB (tingkat provinsi) ini ada progres yang sangat baik, berita gembira secara keseluruhan. Uu menambahkan, sholat Idul Fitri merupakan shalat sunnah muakad dan dilakukan berjamaah sebagai bagian dari tradisi yang tidak bisa dilepaskan dari warga Indonesia termasuk Jabar.

Namun, menurut Uu, izin melakukan sholat Idul Fitri di tengah pandemi ini hanya diberikan bagi daerah di luar zona merah. Menurut dia, umat Islam di zona merah atau tren kasus Covid-19 belum melandai dapat melaksanakan sholat Id di rumah, baik berjamaah maupun sendiri (munfarid), sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

"Kalau wilayah-wilayah yang masih (zona) merah, harapan kami sesuai dengan arahan dari Bapak Gubernur, tetap melaksanakan itu (aturan PSBB dan fatwa MUI)," kata Uu.

Uu pun menjelaskan bahwa pihaknya selalu berkonsultasi dengan MUI Jabar dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan agama.
"Mari bergandengan tangan dengan pemerintah. Yakinkan tidak ada instruksi pemerintah untuk menyengsarakan rakyat, (tetapi) semuanya demi kemaslahatan dan kebermanfaatan rakyat itu sendiri," kata Uu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler