Betulkah Sinar Matahari Dapat Membersihkan Najis?

Islam mengajarkan cara memebersihkan najis dengan sejumlah cara.

Max Pixel
Betulkah Sinar Matahari Dapat Membersihkan Najis?
Rep: Ali Yusuf Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain air, media lain seperti tanah, batu, daun termasuk sinar matahari dapat dibuat bersuci. Semua media itu bisa digunakan dengan syarat dan ketentuan syariat yang disesuaikan jenis zat najis yang akan dibersihkan.

Baca Juga


Ustadz Isnan Asory dalam bukunya Cara Mensucikan Benda Najis mengatakan para ulama sepakat cara mensucikan najis dari tanah adalah dengan menyiramnya dengan air. Namun mereka berbeda pendapat, apakah terik sinar matahari bisa pula menghilangkan najis dari tanah, sekalipun tidak disiram terlebih dahulu dengan air?

Pendapat mazhab pertama: Suci hanya dengan dijemur

Mazhab Hanafi berpendapat terik matahari dapat mensucikan tanah yang terkena najis bila terjemur hingga kering sampai hilang warna dan aroma najis. "Tanah yang telah mengering, maka tanah itu telah suci.” (HR. Zaila’i)

Pendapat mazhab kedua: Harus dibasuh air

Mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) berpendapat terik matahari tidak cukup mensucikan tanah dari najis. Mereka mensyaratkan sebelum dikeringkan oleh sinar matahari, tanah itu harus disiram terlebih dahulu dengan air.

Secara umum para ulama sepakat media yang paling dominan untuk membersihkan benda yang terkena atau terkontaminasi oleh najis adalah air. Dan umumnya para ulama mengatakan najis itu mempunyai tiga indikator sifat, yaitu warna, rasa, dan aroma. Sehingga proses pensucian lewat mencuci dengan air itu dianggap telah mampu menghilangkan najis manakala telah hilang warna, rasa, dan aroma najis setelah dicuci. 

Dasar kesepakatan ini adalah Alquran surahAl-Furqan ayat 48 dan hadits berikut. "Dan telah kami turunkan air sebagai untuk bersuci. Ya Allah cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun. (HR. Bukhari Muslim).

Namun dalam beberapa hadits dan atsar, diisyaratkan beragam metode tertentu yang dapat digunakan untuk mensucikan benda yang terkena najis. Seperti pengerikan, penggosokan, dan penjemuran di bawah terik matahari.

Berikut beberapa metode pensucian benda-benda suci yang terkena najis.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, para ulama berbeda pendapat tentang kenajisan tubuh anjing dan babi saat masih hidup. Adapun jika telah mati dan disebut bangkai, mereka sepakat akan kenajisannya. Adapun bagaimana cara mensucikan benda yang terkena tubuh babi yang najis, para ulama juga dalam hal ini berbeda pendapat.

Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa metode pensuciannya adalah menggunakan air dan tanah. Adapun caranya yaitu dengan mengoleskan tanah tersebut secara merata pada wilayah benda yang terkena najis. 

Setelah itu dibilas dengan air sebanyak 7 kali. Adapun dalil pendapat ini adalah hadits berikut. Dari Abi Hurairah ra: Rasulullah SAW bersabda: "Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim)

 

Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat menggunakan tanah, semata sunnah. Dalam arti untuk mensucikan benda yang terkenan najis babi dan anjing cukup dengan menggunakan air dan dinjurkan dengan tambahan tanah, namun tidak wajib. Bahkan sekalipun hanya dengan satu basuhan. 

"Adapun argumentasi mereka adalah karena hadits di atas dianggap lemah karena riwayatnya yang tidak stabil (mudhtharib)," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler