Skema Pelatihan Kartu Prakerja Bisa Jadi Kasus Hukum

Pemerintah diminta meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.

Republika/Iman Firmansyah
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani menyatakan bahwa skema pelatihan kartu-prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan startup berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR-RI yang antara lain membidangi penegakan hukum, Arsul Sani, dalam cuitan akun Twitter-nya @arsul_sani menyatakan bahwa skema pelatihan kartu-prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan startup berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024. Cuitan Arsul Sani yang juga Wakil Ketua MPR ini bermula dari cuitan akun Twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan kartu prakerja ini dimana para pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.

Dihubungi terpisah, Sekjen PPP ini menyampaikan bahwa program kartu prakerja-nya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. Yg dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online dimana sebagian anggarannya yang Rp 5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup tersebut.

Arsul mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik  dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century. Juga kasus e-KTP. Semua kasus itu menurutnya tidak bermasalah pd lingkup kebijakannya, tetapi pd tataran pelaksanaan kebijakan.

Baca Juga


Lebih lanjut Arsul menyatakan jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.

Arsul mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yg sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu. "Absurd kalo para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut," ujar Arsul.

Mengakhiri keterangannya, Arsul mengingatkan agar pPmerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.

"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum," ujar Arsul Sani

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler