Bea Cukai Jambi Gagalkan Pengiriman 4 Juta Rokok Ilegal
Dari total 4 juta batang rokok ilegal tersebut, berpotensi merugikan negara Rp 1,8 M
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Bea Cukai tidak henti-hentinya melakukan pengawasan terhadap barang ilegal dan berbahaya, di tengah pandemi Covid-19, pada Sabtu (18/4) lalu, tim petugas Bea Cukai Jambi mengamankan empat juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, di kawasan Jalan Lintas Timur Riau-Jambi, Jambi. Total 4 juta batang rokok ilegal tersebut diamankan dari dua truk yang berbeda, dengan masing-masing truk memuat sebanyak 200 dus rokok ilegal.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan sebuah truk yang dikemudikan oleh seorang laki-laki berinisial A. Sementara satu truk lainnya dikemudikan oleh seorang laki-laki berinisial S, yang berhasil diamankan setelah melakukan pengembangan terhadap A sebagai supir ekspidisi.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto, mengatakan aksi penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa tim intelijen, kemudian diketahui akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai dengan tujuan Jambi.
"Sekira pukul 10.30 WIB pada tanggal 18 April tim kami berhasil melakukan pengejaran dan penghentian terhadap target operasi berupa mobil Mitsubishi Light Truck, dan kita temui 200 dus rokok tanpa cukai beserta seorang sopir berinisial A, kemudian dari keterangan A, kita dapati bahwa dibelakang dia, masih ada satu truk, dengan muatan yang sama," jelas Heri.
Dari keterangan A, Bea Cukai melakukan penelusuran dan kembali mengamankan barang bukti 200 dus rokok dari truk Toyota Dyna Ligh Truk yang dikemudikan oleh S. Heri menuturkan, dari total 4 juta batang rokok ilegal tersebut, berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,88 miliar.
Lebih lanjut, Heri menuturkan, dari hasil pemeriksaan, dua orang sopir tersebut, terduga hanya sebagai sarana pengangkut. Kemudian barang bukti 4 juta batang rokok yang merupakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos tersebut dibawa menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dan untuk 2 orang sopir, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dan untuk barang sitaan akan segera ditindaklanjuti untuk nantinya dilakukan pemusnahan," tutup Heri.