Videonya Viral, Bripka HI Jalani Pemeriksaan Propam

Kapolda Jabar meminta maaf atas tindakan tak terpuji oknum polisi Bripka HI.

Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga
Rep: Djoko Suceno Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bripka HI, anggota Satlantas Polrestabes yang videonya viral lantaran tak menggunakan masker dan marah-marah saat pemeriksaan  di cek poin PSBB, akhirnya ditindak. Selain dimutasi ke Yanmas Polda Jabar, yang bersangkutan juga harus menjalani pemeriksaan  Propam Polrestabes Bandung.


’’Terhadap yang bersangkutan  (Bripka HI), langsung dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Bandung,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Saptono Erlangga dalam keterangannya, Senin (25/5).

Sebagaimana diketahui, Bripka HI, diberhentikan petugas yang tengah berjaga di salah satu cek poin di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (25/5) sekitar pukul 07.05 WIB. Polisi tersebut diketahui marah setelah ditegur karena tidak memakai masker saat PSBB  Bandung Raya.

Saat petugas memberikan anjuran, oknum polisi tersebut tidak terima dan langsung marah-marah. Bahkan, ia sempat berkata kasar kepada para petugas yang tengah berjaga.

Atas kejadian tersebut,  Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Saptono Erlangga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku tidak terpuji oknum Polri tersebut. Tindakan tersebut tidak bisa ditolelir sehingga Bripka HI dipindahtugaskan dari Satlantas Polrestabes Bandung menjadi anggota Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan.

“Atas kejadian yang dilakukan oleh oknum Polri Bripka HI, Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena oknum anggota Polri tersebut tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat dan diharapkan kejadian tersebut tidak terjadi lagi,” kata Erlangga.

Erlangga mengatakan, Kapolda Jabar menaruh perhatian khusus terhadap perilaku oknum anggota Polrestabes Bandung tersebut dengan tidak memberikan toleransi.Berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor : KEP/ 681/ V / 2020 tanggal 25 Mei 2020, yang bersangkutan dimutasikan dari Satlantas Polrestabes Bandung ke Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler