Calon Penumpang Garuda Diminta Patuhi SIKM

Calon penumpang Garuda diminta memperhatikan ketentuan izin ke luar masuk Jakarta.

Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. Garuda Indonesia meminta para calon penumpangnya dapat mematuhi pemberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rep: Rahayu Subekti Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Maskapai Garuda Indonesia meminta para calon penumpangnya dapat mematuhi pemberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Baca Juga


Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan akan menyesuaikan operasional Garuda dengan regulasi pemerintah. "Kami ikut dan mendukung dengan keputusan pemerintah," kata Irfan kepada Republika, Rabu (27/5).

Untuk itu, Irfan mengimbau calon penumpang Garuda untuk memperhatikan secara saksama ketentuan izin ke luar masuk wilayah DKI Jakarta. Dengan begitu, berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara saksama semua ketentuan yang berlaku.

"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan di lapangan," ungkap Irfan.

Saat ini, ketentuan dan kriteria masyarakat yang bepergian ke luar rumah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Irfan mengatakan, hal tersebut sebagai salah satu persyaratan utama.

"Calon penumpang wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik hasil rapid test atau PCR test," ungkap Irfan.

Untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh SIKM Provinsi DKI Jakarta tersebut, Irfan memastikan calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id. Dia menegaskan Garuda juga menerapkan kebijakan operasional dan protokol kesehatan saat masa pandemi Covid-19.

Secara berkelanjutan, lanjut Irfan, Garuda terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan. Hal ini termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan pengetatan pengawasan transportasi dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Adita menegaskan pemeriksaan dokumen dilakukan sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler