Polri: Masuk DKI Jakarta Wajib Lengkapi SIKM

Setiap warga diluar wilayah DKI Jakarta saat ini wajib melengkapi SIKM.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Guna mencegah penyebaran baru Covid-19, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta. Seperti diantaranya di perbatasan Jakarta dan Depok.


Setiap warga diluar wilayah DKI Jakarta saat ini wajib melengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kanit Lantas Polsek Jagakarsa AKP Mustofa jelaskan, jika tidak bisa menunjukan surat tersebut, pihak Kepolisian akan meminta kendaraan tersebut untuk kembali.

Menurut Mustofa, sesuai arahan dari Dirlantas Polda Metro Jaya pihaknya akan meminta pengendara dengan plat daerah untuk menunjukkan SIKM.

Mustofa tegaskan, pihaknya akan meminta pengendara dari luar wilayah DKI untuk putar balik jika tidak bisa menunjukan SIKM.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler