Polisi Pembunuh Pria Kulit Hitam AS Hadapi Tuntutan Pidana

Kasus polisi tangkap pria kulit hitam hingga meninggal memicu kemarahan publik AS.

uniland.co.uk
Potongan video yang memperlihatkan polisi menekan lututnya di leher George Floyd yang membuatnya meninggal memicu kemarahan publik AS karena dianggap pembunuhan berbasis rasial.
Rep: Dwina Agustin Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, MINNEAPOLIS -- Wali Kota Minneapolis, Jacob Frey, meminta jaksa penuntut untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap seorang polisi kulit putih. Tuntutan itu dilayangkan setelah beredar video seorang berseragam polisi menekan lututnya ke leher pria Afrika-Amerika yang kemudian meninggal di rumah sakit.

Baca Juga


Video itu memicu kemarahan publik yang meluas di AS. Dalam rekaman terlihat seorang pria Afrika-Amerika yang bernama George Floyd terbaring telungkup di jalan dengan seorang perwira kulit putih menekan lututnya di bagian leher. Pria kulit hitam itu terengah-engah dan mengerang, "Aku tidak bisa bernafas," sementara orang-orang di dekatnya memohon petugas untuk membiarkannya berdiri.

Laporan menunjukkan, empat polisi termasuk yang melakukan tindakan fisik telah dipecat dari kepolisian pada Selasa (26/5), sehari setelah insiden maut itu terjadi di kota terbesar di Minnesota. Empat petugas tersebut adalah Derek Chauvin, Thomas Lane, Tou Thao, dan J Alexander Kueng. Tidak disebutkan petugas mana yang melakukan tindakan fisik ke Floyd.

"Mengapa orang yang membunuh George Floyd tidak berada di penjara? Jika Anda telah melakukannya atau saya telah melakukannya, kami akan berada di balik jeruji besi sekarang," kata Frey.

Frey pun memutuskan untuk memanggil Pengacara Hennepin, Mike Freeman, untuk menuntut petugas yang terlibat dalam kasus tersebut. Sedangkan Federasi Petugas Kepolisian Minneapolis, mengatakan para petugas bekerja sama dengan penyelidikan dan bukan waktunya untuk terburu-buru menghakimi.

"Kami harus meninjau semua video. Kita harus menunggu laporan pemeriksaan medis," ujar pernyataan serikat pekerja yang mewakili kepolisian Minneapolis.

Kasus itu mengingatkan pada pembunuhan Eric Garner pada 2014. Seorang pria kulit hitam tak bersenjata di New York City meninggal setelah mendapatkan perlakuan sama oleh polisi dan mengatakan kepada petugas, "Saya tidak bisa bernapas." Petugas yang melakukan aksi tersebut pada Garner dipecat, tetapi tidak dituntut secara pidana.

Kasus Garner adalah salah satu dari serangkaian pembunuhan pria kulit berwarna oleh petugas polisi AS. Hal itu memicu gerakan yang berkampanye melawan kekerasan terhadap orang kulit berwarna dan rasisme sistemik.

Peristiwa Floyd pun mendatangkan ribuan pengunjuk rasa memenuhi jalan-jalan di sekitar tempat kejadian maut itu. Polisi dengan pakaian anti huru hara menembakkan gas air mata ke kerumunan, sementara pengunjuk rasa melemparkan botol-botol air dan benda lainnya. Protes lanjutan direncanakan di depan rumah seorang pejabat polisi yang mengatakan terlibat dalam insiden itu pada Rabu. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler