Permintaan para Pengecer LPG 3 Kg Jika Mereka 'Dipaksa' Menjadi Sub Pangkalan
Pengecer LPG 3 kg tidak mau kehilangan keuntungan dari penjualan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, ke depannya pengecer LPG 3 kilogram (kg) wajib menjadi sub pangkalan. Sejumlah pedagang elpiji eceran di Jakarta Selatan meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga Manisa untuk memberikan harga khusus jika usahanya diubah menjadi sub pangkalan demi tetap bisa mendapatkan keuntungan.
"Ya, kami minta harga untuk pedagang pengecer atau sub pangkalan dikurangi agak lumayan, supaya kita ada uang lebih untuk bayar kontrakan, untuk makan dan anak sekolah," kata salah satu pengecer Manisa (57 tahun) saat ditemui di agensi elpiji resmi kawasan Gandaria Selatan Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Manisa mengatakan itu terkait pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahwa pengecer LPG (elpiji) tiga kilogram atau biasa disebut "gas melon" ini dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti menjadi sub pangkalan. Dia menegaskan, tidak masalah jika nantinya menjadi sub-pangkalan, namun hal itu tidak mengurangi keuntungan usaha yang sedang dijalankannya.
Terlebih, keuntungan yang didapatkannya tidak seberapa dan semakin hari semakin banyak pedagang yang juga menjual elpiji secara eceran.
"Semakin hari saingan semakin banyak, umpama sehari cuma bisa jual lima tabung, saya jual cuma Rp 23 ribu. Kalau jual lima tabung, untung cuma Rp 15 ribu," ujarnya.
Kemudian, pedagang lainnya bernama Deni (41) menyetujui jika ada potongan bagi pedagang eceran jika nantinya menjadi sub-pangkalan. Nantinya harga penjualan akan menyesuaikan. Menurut dia, pembelinya tidak mengkhawatirkan harga elpiji menjadi naik lantaran jarak yang menjadi penting bagi mereka.
"Warga tak masalah harga elpiji sampai Rp 25 ribu yang penting dekat dengan mereka," ujar Deni.
Sementara, pedagang eceran bernama Yogi (33) menambahkan dirinya sudah mendaftar menjadi pangkalan, namun masih menunggu mendapatkan agen untuk menyuplai elpiji. Di sisi lain, lanjut dia, Pertamina menyarankan untuk kembali lagi ke pangkalan demi mengganti nama baru dari pengecer menjadi sub-pangkalan.
"Jadi, itu bersifat sementara, sampai saya mendapatkan agen. NIK yang sebelumnya sudah mendaftar sebagai pengecer dapat langsung bertransaksi sebagai sub-pangkalan," jelas Yogi.
Nantinya, jika sudah mendapatkan agen, usaha Yogi akan menjadi pangkalan resmi dan jumlah tabung yang dijual juga bisa bertambah. Kemudian, usai menjadi pangkalan resmi, nantinya keuntungan penjualan bisa diambil 10 persen dari alokasi.
Menteri ESDM, Bahlil menjelaskan alasan mengapa pengecer atau warung bisa kembali mendapat izin untuk menjual LPG 3 kg. Intinya, menurut Bahlil pengecer berada di garda terdepan menghubungkan masyarakat dengan pangkalan, namun statusnya berubah menjadi sub pangkalan.
"Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan. Nanti Pertamina dan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi, dan proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," kata Bahlil saat meninjau pangkalan LPG Kevin di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Ia mempertegas, proses pendaftaran pengecer menjadi sub pangkalan, adalah gratis. Bahkan, lanjut Menteri ESDM, pemerintah akan proaktif untuk mendaftarkan warung-warung tersebut menjadi penyalur resmi.
"Kriterianya, yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub pangkalan. Sambil kita lihat ke depan, andai ada yang mungkin tidak mengikuti aturan, contoh dia jual harganya mahal, ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi," tutur Bahlil.
Pengecer yang menjadi sub pangkalan itu harus menjual LPG 3 kg dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, Bahlil mengatakan, harga gas melon yang sampai di tangan konsumen Rp 5.000/Rp 6.000 per kilogram (kg).
"Sampai ke pengecer harusnya Rp 18 ribu, Rp 19 ribu maksimal. Tapi kalau Rp 26 ribu, itu yang keliru," tegas Bahlil.
Berdasarkan keterangan resmi Pertamina Patra Niaga (PPN), saat ini ada 375 ribu pengecer terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri memastikan pengecer dengan jumlah demikian, sudah otomatis menjadi sub pangkalan.
"Sudah terdaftar (di MAP), sudah otomatis," ujar Simon.
Corporate Secretary PPN, Heppy Wulansari mengatakan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.
Juru bicara kantor Komunikasi Keperesidenan, Hasan Nasbi dalam keterangannya mendorong pengecer untuk mendaftarkan diri di Merchant Apps Pertamina (MAP). Ini agar bisa terdaftar sebagai sub pangkalan, atau area resmi yang menjual gas melon.