Sholat dalam Keadaan Darurat Najis, Bolehkah?
Jangan sampai terlewat waktu sholat tanpa menunaikan sholat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apabila seseorang dalam keadaan tidak bisa menghilangkan najis dari badannya, sementara waktu sholat hampir habis. Maka apa yang harus dilakukan?
Ustadz Galih Maulana dalam buku Syarat Sah Shalat Mazhab Syafi’i yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, orang yang dalam keadaan tidak bisa menghilangkan najis dari badannya sementara waktu sholat hampir habis. Maka yang harus dilakukannya adalah sholat sebagaimana biasanya.
Sholat tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada waktu sholat. Jangan sampai terlewat waktu sholat tanpa menunaikan sholat.
Imam Nawawi mengatakan, "Hukum dari masalah ini yaitu apabila seseorang yang terkena najis di badannya kemudian dia tidak mampu menghilangkan najis tersebut (karena alasan tertentu), maka dia wajib melaksanakan sholat sesuai keadaannya sebagai bentuk penghormatan atas waktu sholat."
Ustadz Galih memberi contoh ketika seseorang yang telah berwudhu pergi ke suatu tempat tapi di sana tidak ada air. Kemudian di tengah perjalanan orang tersebut terkena najis.
Sementara waktu sholat akan segera habis dan tidak ada kesempatan membersihkan najis, maka dalam keadaan seperti ini, ia wajib melaksanakan sholat sebagaimana biasanya. Nanti setelah orang tersebut mampu menghilangkan najis, sholatnya diulang kembali.
Dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Apabila aku memberi kalian perintah akan suatu hal maka laksanakanlah semampu mungkin." (HR. Bukhari Muslim).
Ustadz Galih menjelaskan, dalam konteks ini, ketika salah satu syarat sah tidak mampu terpenuhi bukan berarti kewajiban menjalankan sholat pada waktunya menjadi terabaikan. Jadi laksanakanlah sholat itu bagaimanapun keadaannya semampu mungkin, sholat inilah yang kemudian dalam term mazhab syafi'i dinamai sebagai sholat li hurmat al-wakti.
Bila najis yang menempel pada tubuhnya sudah berhasil dihilangkan. Maka wajib mengulangi sholat tersebut meski waktunya sudah habis. Inilah yang disebut sebagai sholat qadha.
Imam Nawawi menyebutkan, "Diwajibkan mengulanginya (ketika sudah mampu menghilangkan najis)."
Begitu juga orang yang memiliki luka yang mengeluarkan darah. Orang dengan keadaan seperti ini juga wajib mengulangi sholat. Inilah pendapat paling shahih dalam mazhab Syafi'i.
"Apabila pada luka terdapat darah yang banyak, namun tidak bisa dicuci karena ditakutkan bertambah parah, maka tentang kewajiban mengulangi sholat (setelah sembuh) ada dua pendapat yang disebutkan penulis (as-Syairozi), yang paling shohih adalah qoul jadid atau pendapat barunya Imam Syafi'i yang menyatakan wajib." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab).