Mal Dibuka, Ombudsman: Harus Ada Rencana Tanggap Darurat
Pemerintah harus siapkan rencana tanggap darurat bila mal kembali dibuka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ombudsman khawatir jika pusat perbelanjaan kembali dibuka setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir. Karena, menurut Anggota Ombudsman Alvin Lie, hal itu berkaitan dengan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan selama pandemi covid-19.
Selain itu, kedisiplinan pada pengelola pusat perbelanjaan juga menjadi pertimbangan. Jangan sampai, disiplin terhadap protokol kesehatan covid-19 dilakukan hanya awal ketika pembukaan terjadi.
Ia menambahkan, pemerintah juga harus menyiapkan rencana tanggap darurat jika nantinya pusat perbelanjaan kembali dibuka. Jangan sampai terjadi penambahan angka positif covid-19 di Indonesia akibat kembali dibukanya pusat perbelanjaan.
Video Editor | Fian Firatmaja