Depok Perpanjang Lagi Masa Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

Ini karena keadaan belum kondusif untuk siswa belajar di sekolah.

Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris
Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang lagi masa belajar di rumah bagi siswa pendidikan anak usia dini sampai sekolah menengah atas (SMA) hingga 18 Juni 2020. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok, perpanjangan masa belajar di rumah untuk mencegah penularan Covid-19.

"Masa belajar di rumah diperpanjang lagi sampai dengan 18 Juni 2020 karena keadaan belum kondusif untuk siswa belajar di sekolah," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Sabtu (30/5).

Pemkot semula memberlakukan kebijakan belajar di rumah bagi siswa selama 16 sampai 28 Maret 2020. Lalu memperpanjang penerapannya hingga 11 April. Setelah itu, masa belajar diperpanjang hingga 30 April dan kini diperpanjang lagi hingga 18 Juni.

Wali Kota Depok menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Depok membenahi sistem pembelajaran jarak jauh dan mengimbau orang tua mendampingi anak-anak belajar di rumah. "Saya ingatkan tidak ada siswa-siswi di Kota Depok berada di luar rumah dalam masa sekarang ini," kata Idris.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan bahw amekanisme pembelajaran dari rumah secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) akan dijalankan lagi hingga 18 Juni 2020.

Thamrin mengatakan, selama ini kegiatan belajar daring dilakukan menggunakan aplikasi seperti Rumah Belajar, Google G Suite for Education, dan Kelas Pintar. Sedangkan kegiatan belajar luring dilakukan dengan mengandalkan buku pelajaran.

"Pemberian tugas secara terstruktur dengan memanfaatkan media sosial grup WhatsApp sekolah atau kelas. Nanti ada semacam laporan yang harus disampaikan kepada sekolah," jelas Thamrin.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler