Menag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Covid-19
Masyarakat diimbau untuk menjalankan protokol kesehatan saat berada di tempat ibadah.
republika/Putra M. Akbar
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran nomor 15 tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan yang dijalankan di rumah ibadah agar terhindar dari penyebaran covid-19. Panduan tersebut digunakan jika masyarakat kembali menggunakan rumah ibadah namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan ini diharapkan bisa meningkatkan spiritualitas umat beragama di tengah pandemi Covid-19.
Fahrul menambahkan, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran Covid-19.
Video Footage | Muhammad Rizki Triyana
Video Editor | Fian Firatmaja
sumber : BNPB Indonesia
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler