Polisi Pantau Titik Keramaian Selama AKB

Polisi tetap melakukan penyekatan di pintu masuk Jawa Barat

ANTARA/ADENG BUSTOMI
Petugas Kepolisian memberikan hukaman push up kepada seorang warga karena tidak menggunakan masker saat berkunjung di Pasar Wetan, di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Pemerintah Kota Tasikmalaya memberlakukan sanksi kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam penerapan fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga dengan memberikan hukuman seperti
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan pengawasan terhadap titik-titik yang berpotensi menciptakan keramaian selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemi Covid-19. Pemantauan dilakukan dengan cara patroli atau menempatkan personel di satu kawasan.


"Misal di mal nanti diisi  beberapa personel," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, Rabu (3/6). Dalam melakukan pengawasan, ia melanjutkan pihaknya akan memperhitungkan luas wilayah yang dipantau. Menurutnya, kawasan seperti restoran dan pertokoan bisa dengan cara patroli. 

Katanya, pihaknya juga akan tetap melakukan penyekatan di pintu masuk Jawa Barat meski operasi ketupat tahun 2020 sudah selesai. Saptono mengatakan penyekatan bersifat kegiatan rutin diluar kegiatan operasi. 

"Jadi kegiatan rutin yang ditingkatkan (penyekatan) diperpanjang selama tujuh hari," katanya. Terkait pos cek poin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditentukan kebijakan masing-masing kabupaten dan kota. 

Ia mengatakan, di Kota Bandung pos cek poin PSBB sudah ditiadakan namun di wilayah lain masih ada. "Kalau zona biru kan sudah AKB dengan pertimbangan Gubernur, dan tergantung dari kabupaten dan kota," katanya.

Saptono mengatakan pihaknya mendukung terhadap kebijakan yang dikeluarkan kabupaten-kota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler