Terungkap, Pemerintah Evaluasi Gaji ke-13 dan THR buat ASN

Pembahasan gaji ke-13 dan THR sedang dilakukan lintas kementerian.

ANTARA FOTO/Ampelsa
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani pakta integrias di Banda Aceh, Aceh, Kamis (26/9/2024). (ilustrasi)
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Fitriyan Zamzami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemangkasan anggaran belanja  memicu harap-harap cemas kalangan ASN soal nasib gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Meski tak secara gamblang mengiyakan, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengiyakan ada pembahasan soal gaji ke-13 dan THR.

Baca Juga


“Saat ini Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-bersama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” kata M Averrouce adalah Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenpan RB saat dihubungi Republika, Rabu (5/2/2025). 

Averrouce menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan THR sebenarnya tidak hanya untuk ASN. Namun, mencakup hampir semua aparatur negara. “Dapat disampaikan bahwa kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun,” katanya. 

Pihaknya mengatakan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur negara sudah ada APBN 2025. Dimana ia mengatakan gaji ke-13 dan THR tersebut merupakan penghasilan dari aparatur negara. 

“Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” katanya. 

Disinggung kembali apakah benar atau tidaknya ada pengaruh pemotongan anggaran pada gaji-13 dan THR pihaknya tak menjawab gamblang. Ia menegaskan bahwa kebijakan Prabowo dalam memangkas anggaran untuk efisiensi dan dampak APBN lebih dirasakan masyarakat. 

Pemangkasan Anggaran Belanja Negara - (Republika)

“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, pemerintah mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi Masyarakat. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan penajaman belanja kementerian/lembaga agar anggaran negara digunakan secara optimal,” katanya. 

“Pos-pos belanja yang dilakukan penyesuaian telah diatur ketentuannya yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, kalau dicek tidak ada belanja pegawai,” katanya mengakhiri. 

Seperti diketahui presiden Prabowo telah menekan kebijakan memotong anggaran kementerian/lembaga. Pemotongan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Inpres ini dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 22 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah buka suara terkait isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Airlangga mengatakan bahwa pihaknya memutuskan telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas masalah tersebut.  Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan. "Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Selanjutnya ketika ditanya soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, ia enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan. "Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapannya sudah ada ya," ujarnya.

Media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025. Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal untuk membicarakan kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.

 
Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga. - (Republika.co.id)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan bahwa untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden, seluruh ASN harus adaptif dalam menjalankan tugas dan mampu bekerja dengan efektif serta efisien.

“Efisiensi anggaran ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi para ASN dalam menerapkan sistem kerja yang lebih modern dengan terus menyempurnakan digitalisasi birokrasi yang lebih baik,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Arahan ini juga sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa BKN sebagai pemersatu ASN di Indonesia, dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN-nya harus dapat memudahkan ASN dalam menghadapi segala permasalahan yang berkembang di ruang lingkup ASN.

Permasalahan manajemen ASN dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka sampai puncak karier dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya.


Zudan juga meminta kepada para pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan, tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN.

“BKN sebagai bapak para ASN harus dapat membantu menyelesaikan masalah manajemen ASN ini. Jangan sampai menghambat para ASN dalam meraih jenjang karier pegawainya,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler