Enam Terdakwa Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 T

Selain korupsi, enam terdakwa kasus Jiwasraya juga didakwa pasal pencucian uang.

Republika/Prayogi
Sebayak enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Jaksa mendakwa enam tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (3/6). Keenam terdakwa seragam dikenakan pasal memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Jaksa juga menebalkan sangkaan tindak pidana pencucian uang, khusus terhadap dua terdakwa.

Pembacaan dakwaan terhadap enam tersangka, dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, 50 jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta, terlibat dalam penyusunan surat dakwaan. Akan tetapi saat pembacaan dakwaan, hanya sembilan jaksa yang bergantian membacakan sangkaan.

Kordinator Jaksa, Bima Suprayoga, menerangkan, enam terdakwa tersebut Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, dan Hary Prasetyo, serta Syahmirwan. Dalam dakwaan pertama primer, keenamnya  didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama melawan hukum memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara,” begitu kata Bima, saat dijumpai setelah persidangan pembacaan dakwaan di PN Tipikor, di Jakarta, Rabu (3/6).

Bima menambahkan, khusus dua terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, penuntut menebalkan sangkaan Pasal 3, jo Pasal 4 UU TPPU.

Baca Juga


Bima pun menerangkan, ada pengkhususan yang lebih spesifik terhadap dakwaan Heru Hidayat. Jaksa kata dia, menebalkan dakwaan kumulatif. Yaitu, dengan menebalkan dakwaan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU.

“Pada dasarnya enam tersangka, dikenakan pasal yang sama dalam tindak pidana korupsi. Tapi untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat, itu ditambakan dakwaan dengan konstruksi pencucian uang,” terang dia.

Pembacaan dakwaan terhadap enam tersangka Jiwasraya, memakan waktu panjang. Persidangan dimulai sekitar pukul 11:00 WIB, dan baru berakhir menjelang maghrib. Majelis pengadil terdiri dari tujuh hakim yang diketuai Hakim Rusmina.

Majelis hakim meminta pembacaan dakwaan enam tersangka dilakukan sekaligus. Enam terdakwa, pun hadir semua dengan menggandeng para pengacara dan kuasa hukumnya masing-masing.

Mengacu dakwaan, dugaan korupsi berupa memperkaya sendiri yang dilakukan para terdakwa lewat aktivitas jual beli saham dan reksa dana yang menggunakan keuangan Jiwasraya. Jiwasraya, BUMN asuransi yang kepemilikan modalnya seratus persen milik negara. Dugaan tersebut terjadi periode 2008-2018 ketika Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan menjadi pejabat tinggi di Jiwasraya.

Ketiganya, dikatakan bersekongkol dengan Benny Tjokro, dan Heru Hidayat untuk mengelola dana Jiwasraya ke dalam investasi pada puluhan jenis saham dan reksadana yang dikelola 13 managemen investasi pimpinan Joko Hartono Tirto. Namun jaksa meyakini, 13 managemen investasi tersebut, terafiliasi dengan terdakwa Benny Tjokro, dan Heru Hidayat.

Saham dan reksa dana yang dibeli dari sumber keuangan Jiwasraya itu, pun merupakan perusahaan-perusahaan yang kepemilikannya terafiliasi dengan Benny Tjokro, dan Heru Hidayat. Pembelian saham dan reksa dana tersebut, membuat Jiwasraya mengalami kebangkrutan sebesar Rp 16,8 triliun. Jaksa mengatakan, saham dan reksadana tersebut berkualitas buruk.

Pun dalam pembelian saham dan reksa dana itu, tak melalui penilaian yang objektif. Dalam pembelian saham dan reksa dana itu, tiga pejabat Jiwasraya mendapatkan keuntungan pribadi. Hendrisman Rahim selaku direktur utama Jiwasraya, menerima pemberian uang sebesar Rp 5,5 miliar, dan Rp 4,6 miliar dari Benny Tjokro dan Heru Hidayat, lewat perantara Joko Tirto.

Benny Tjokro dan Heru Hidayat, lewat Joko Tirto juga memberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar kepada Syahmirwan selaku kepala divisi investasi Jiwasraya. Syahmirwan juga dituduh menikmati sejumlah fasilitas pelesiran dan liburan ke luar negeri, lengkap dengan sarana golf, serta akomodasi petualangan sungai di Bangkok, Magelang, dan juga di Lombok.

Sedangkan, Harry Prasetyo sebagai direktur keuangan Jiwasraya, mendapat imbalan sebesar Rp 2,4 miliar, dan sejumlah mobil mewah. Isteri Harry Prasetyo, yakni Rahma Lebriyanti juga ikut menikmati pemberian fasilitas dari Joko Tirto berupa nonton konser musik di Australia. Sedangkan Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, bersama Joko Tirto menikmati uang triliunan rupiah, dari pembelian saham dan reksadana dari Jiwasraya.

Uang triliunan dari Jiwasraya atas pembelian saham dan reksadana tersebut, Jaksa mengatakan digelapkan, dan disamarkan dengan cara pencucian uang. Mengacu dakwaan, Heru Hidayat menggelapkan hasil dari Jiwasraya, ke dalam sejumlah ratusan rekening berisikan ratusan miliar yang berada di bank dalam, maupun luar negeri. Heru Hidayat, juga mengakuisisi perusahaan-perusahaan perikanan, dan tambang batu bara, serta emas dengan menggunakan uang dari Jiwasraya.

Heru Hidayat, juga memiliki tiga rekening perjudian di sejumlah kasino luar negeri. Sejumlah uang yang didapat dari Jiwasraya, juga dialihkan ke dalam bentuk pembelian mobil-mobil mewah, serta rumah tinggal untuk keluarga dan anak-anaknya. Adapun Benny Tjokro, jaksa yakini mengalihkan uang hasil transaksi dari Jiwasraya ke dalam kepemilikan tanah, dan saham pada perusahaan-perusahaan properti, serta perbankan, juga real estate.

Usai pembacaan dakwaan, tak semua terdakwa mengaku mengerti dengan apa yang dituduhkan. Keenam terdakwa sekata bergiliran mengaku, tak paham dengan apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut dalam dakwaan. “Saya tidak mengerti dengan apa yang disampaikan. Saya tidak paham. Saya juga tidak kenal dengan nama-nama yang disebutkan di dalam dakwaan,” kata Benny Tjokro.

Karena itu, para terdakwa pun merencanakan untuk mengajukan keberatan dalam sidang lanjutan. Hakim Rusmina mengatakan, hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi sebagai tanggapan atas dakwaan kejaksaan. Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan agar para terdakwa menyusun sanggahan untuk didengarkan pada sidang lanjutan, Rabu (10/6) mendatang.

In Picture: Sidang Perdana Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya

Sebayak enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto - (Republika/Prayogi)
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler