Bebas dari Penjara, Ferdian Paleka: Lega dan Senang

Ferdian mengaku tidak akan mengulangi lagi membuat konten prank yang merugikan

dok. Istimewa
Tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua temannya bebas dari penjara, Kamis (5/6) karena para pelapor mencabut laporannya.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Youtuber, Ferdian Paleka mengaku merasa lega dan senang setelah akhirnya bisa bebas dari tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia bersama dua orang temannya mengaku tidak akan mengulangi lagi membuat konten prank yang merugikan orang lain.

Sebelumnya, Ferdian Paleka dan dua orang temannya membuat konten prank memberikan sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial hingga akhirnya para transpuan melaporkannya ke kepolisian.

"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/6). Ia pun meminta maaf dan menyesal telah membuat konten prank bantuan berisi sampah.

"Saya Ferdian Paleka mewakili teman saya semuanya, kami minta maaf telah membuat konten prank bansos sampah kepada transpuan Kota Bandung. Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari," katanya.

Setelah bebas penjara, ia mengaku akan terlebih dahulu beristirahat di rumahnya. Terkait apakah akan membuat konten di Youtube kembali, menurutnya belum bisa dipastikan namun jika membuat konten pun akan lebih positif.

"Istirahatlah, di rumah dulu. (Youtube) Lihat nanti kedepannya," katanya. Terkait dengan perundungan yang terjadi kepada dirinya dan temannya, Ferdian mengaku masalah tersebut sudah selesai.

Sebelumnya, tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua orang temannya bebas dari tahanan penjara, Kamis (4/6). Mereka dipastikan bebas setelah para pelapor telah mencabut laporannya terhadap ketiganya.

"Betul (pencabutan laporan)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6).

Menurutnya, pembebasan ketiganya didasarkan kepada pencabutan aduan dan laporan dari korban yang diterima satu pekan lalu. Dengan dasar tersebut, polisi pun bisa membebaskan Ferdian dan teman-temannya.

"Sudah berdamai saling memaafkan. Ya, jadi dengan dicabutnya itu (laporan) pasti kita hentikan kasusnya," ungkapnya.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler